pemkab muba
BeritaLimapuluh KotaParlemen

F-PAN DPRD Limapuluh Kota Sorot Sengketa Tanah Ulayat di Jorong Landai dan Sekolah Rakyat

777
×

F-PAN DPRD Limapuluh Kota Sorot Sengketa Tanah Ulayat di Jorong Landai dan Sekolah Rakyat

Sebarkan artikel ini
Juru bicara F-PAN, Safrinal Dt Jambek
Juru bicara F-PAN, Safrinal Dt Jambek. (f/ist)

Safrinal juga mengingatkan jangan sampai target yang ditetapkan hanya menjadi angka di atas kertas yang jauh dari realitas. F-PAN mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya mengandalkan sumber-sumber PAD yang sudah ada, tetapi juga berupaya menggali potensi-potensi baru yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal.

Selain itu, F-PAN juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran PAD dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi dan pungutan liar.

ADVERTISEMENT

F-PAN juga menyoroti masalah infrastruktur yang masih menjadi persoalan klasik di Kabupaten Limapuluh Kota. F-PAN menilai, kondisi infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi masih jauh dari memadai, terutama di wilayah-wilayah pinggiran dan pedesaan.

“Kami meminta Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, terutama di wilayah nagari penyangga IKK dan pinggiran Kabupaten Limapuluh Kota,” tegas Safrinal.

F-PAN mengingatkan, infrastruktur yang baik adalah kunci untuk meningkatkan aksesibilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, F-PAN berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta memastikan proyek-proyek tersebut dikerjakan dengan kualitas yang baik dan tepat waktu.

Selain infrastruktur, F-PAN juga menyoroti masalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih belum optimal di Kabupaten Limapuluh Kota. F-PAN menilai, masih banyak masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan dan kesulitan mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

“Kami berharap kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat sudah diakomodir dan segera dieksekusi dalam perubahan APBD Tahun 2026,” ujar Safrinal.

Tujuannya adalah mencapai UHC non-cut off sesuai target (31.000 masyarakat dapat berobat gratis), mengubah kepesertaan 5.000 masyarakat yang terputus JKN menjadi Jamkesda secara bertahap, dan Pemerintah Daerah terus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

F-PAN mengingatkan, kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

“Oleh karena itu, F-PAN berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan,” beber Safrinal.

F-PAN juga mendesak pemerintah daerah untuk segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. F-PAN menilai, banyak Ranperda yang sudah lama diajukan, namun belum juga disahkan dan diimplementasikan.

“Kami menekankan prioritas pembahasan Ranperda yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ulas Safrinal.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT