Mjnews.id – Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi sampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa 21 Juli 2026, di Ruang sidang DPRD setempat.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, selaku pimpinan rapat menyampaikan rapat paripurna kali ini dilaksanakan setelah wali kota menghantarkan Ranperda pada paripurna sebelumnya. Untuk itu, hari ini seluruh fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
“Hari ini enam fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi tentang Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya pemandangan umum ini menjadi bahan untuk jawaban dari pemerintah kota, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya,” ungkapnya.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Shabirin Rachmat, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah menyampaikan Ranperda ini sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemerintah Pusat terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hantaran Wali Kota, perubahan ini merupakan amanat ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang wajib ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
“Fraksi Gerindra juga mendorong Pemerintah Daerah untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 secara keseluruhan, sehingga apabila masih terdapat substansi yang memerlukan penyempurnaan demi peningkatan pelayanan publik maupun optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, dapat segera diusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Juru bicara Fraksi Nasdem, Neni Anita, menyampaikan, Fraksi Nasdem memberikan saran tentang pentingnya proses ini, menyimpan sejumlah risiko dan tantangan, salah satu risiko terbesar adalah potensi penyimpangan dari pajak daerah dan retribusi daerah, bisa mengganggu stabilitas. perencanaan jangka menengah dan menimbulkan ketidakpastian bagi mitra kerja Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Risiko lain adalah keterbatasan waktu dalam pelaksanaan kegiatan di kota Bukittinggi, maka untuk mengeksekusi program menjadi penting dan hal ini bisa menyebabkan kualitas pekerjaan menurun atau bahkan gagal dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Elfianis, menyampaikan, Fraksi Demokrat juga berpandangan bahwa perubahan Peraturan Daerah ini perlu diikuti dengan pembenahan sistem pengelolaan pajak dan retribusi secara menyeluruh. Pemerintah daerah perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tumbuh apabila pelayanan yang diberikan semakin baik dan penerimaan daerah benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri mengingat adanya batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan. Namun demikian, percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas substansi peraturan yang akan ditetapkan. Peraturan Daerah harus tetap disusun secara cermat agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah di masa mendatang,” jelas Elfianis.
Juru bicara fraksi Karya kebangsaan, Dedi Chandra, menyampaikan, Dalam mengimplementasikan besaran pajak dan retribusi selayaknya ada kriteria dan klasifikasi tertentu berdasarkan jenis usaha dan banyaknya pengguna usaha tersebut, sehingga tarif untuk usaha mikro kecil dengan pengguna yang relatif sedikit akan berbeda dengan usaha makro sehingga dalam hal ini azas keadilan menjadi poin penting dalam menetapkan besaran pajak dan retribusi.












