Mjnews.id – Enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi sampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD tahun 2026 dan pengelolaan barang milik daerah, disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis 6 November 2025, di gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Wakil ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan rapat menyampaikan rapat paripurna kali ini dilaksanakan setelah wali kota menghantarkan dua raperda pada paripurna sebelumnya. Untuk itu, hari ini seluruh fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap APBD tahun anggaran 2026 dan perubahan atas perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Hari ini enam fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi tentang APBD tahun anggaran 2026 dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selanjutnya pemandangan umum ini, menjadi bahan untuk jawaban dari pemerintah kota, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya,” ungkapnya.
Nur Hasra, mewakili Fraksi Partai PKS, menyampaikan, terkait Ranperda APBD 2026, Fraksi PKS menekankan pentingnya efisiensi dan prioritas belanja yang berorientasi hasil, optimalisasi PAD melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi, serta penerapan prinsip keadilan agar tidak membebani masyarakat dan mendorong percepatan penerbitan Perwako tentang standarisasi biaya daerah dan peningkatan transparansi anggaran dengan indikator kinerja yang terukur.
“Terkait Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PKS menyambut baik langkah pembaruan regulasi aset daerah agar lebih profesional dan transparan. kami menekankan pentingnya penertiban dan sertifikasi aset, pemanfaatan aset secara produktif berbasis value for money, serta penerapan sistem e-Asset terintegrasi dengan SIPD. Fraksi PKS mendukung kedua ranperda ini dibahas lebih lanjut dengan harapan kebijakan yang dihasilkan berpihak pada masyarakat dan akuntabel dalam pelaksanaannya,” ujarnya
Yundri Refno Putra, mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan, perlunya kejelasan dasar hukum penyusunan APBD, keterkaitan dengan RKPD dan RPJMD kepala daerah terpilih 2024, serta evaluasi SKPD yang belum menyeluruh.
Ia juga mengingatkan adanya kegiatan tanpa dasar hukum yang kuat, seperti pembangunan taman depan Gedung DPRD dan arena sepatu roda di kawasan rawan bencana. Selain itu, Gerindra meminta agar anggaran outsourcing tidak dilanjutkan, gaji tenaga R3 dan R4 disesuaikan dengan UMP 2026, serta kejelasan terkait berakhirnya kerja sama Pasar Banto dengan PT Citicon.
“Fraksi Partai Gerindra sepakat dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel, namun menekankan agar pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh. Kami menyoroti masih adanya aset yang belum tercantum dalam rencana kebutuhan BMD serta pemutusan kontrak lahan Stasiun Lambuang tanpa perhitungan usia aset. Fraksi Gerindra menyatakan ranperda ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD,” ungkapnya
Neni Anita, mewakili Fraksi partai Nasdem, Fraksi NasDem menekankan pentingnya penyusunan APBD yang tertib, efisien, dan berbasis kinerja, serta meminta pemerintah menjelaskan strategi efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Fraksi juga mendorong optimalisasi BUMD dan penguatan sektor pariwisata untuk memperkuat ekonomi daerah dan kemandirian fiskal.
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi NasDem menilai perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dan memperkuat tata kelola aset yang tertib serta efisien.
Ia mencermati masih adanya kelemahan dalam penatausahaan dan pelaporan aset, termasuk aset yang belum bersertifikat. Pemerintah diharapkan menegaskan kebijakan hukum terhadap aset bermasalah serta meningkatkan kapasitas SDM dan sistem informasi pengelolaan aset daerah.












