Mjnews.id – Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia mendukung Proposal Kenegaraan DPD RI yang berupaya mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa, untuk kemudian disempurnakan dan diperkuat melalui Amandemen dengan teknik adendum.
Hal itu disampaikan Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia yang menemui Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dari Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia hadir antara lain Prof Hafid Abbas (pembina Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia), Dr Eliya, MPd (Sekjen Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia), Dr Wazri Afifi, Dr Erwin Chairuman, Dr Rusli, Dr Taswem Tarib, dan Dr Asmil Ilyas.
Mereka disambut Ketua DPD RI didampingi anggota DPD RI asal Lampung, Bustami Zainudin dan Staf Khusus Ketua DPD RI Brigjen Pol Amostian dan Togar M Nero. Hadir juga ekonom Ichsanuddin Noorsy dan pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei.
Prof Hafid Abbas menyampaikan bahwa Forum Doktor dan Cendekiawan Indonesia menyambut baik kehendak melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
“Saya apresiasi pidato Ketua DPD RI dalam Sidang bersama 16 Agustus kemarin. Apa yang disampaikan bisa menjadi cahaya untuk seluruh kekuatan bangsa. Karena apa yang disampaikan Ketua DPD RI adalah persoalan hidup matinya seluruh bangsa ini,” tuturnya
Dikatakan oleh Hafid Abbas, ada 4 alasan mengapa harus kembali UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.
“Akibat empat kali amandemen UUD 1945, kesenjangan ekonomi semakin ekstrim yang mengancam disintegrasi bangsa. Kedua, mayoritas penduduk Indonesia semakin tidak berdaya. Kualitasnya rendah dan tercatat bahwa Indonesia memiliki pendidikan terburuk di dunia,” katanya.
Alasan ketiga, lanjut Hafid, konsentrasi peredaran uang dan modal berputar di beberapa orang atau perusahaan. Keempat, mayoritas masyarakat Indonesia tidak punya tabungan. Masyarakat kita lapuk dari dalam, hidup dalam belenggu budaya keterbelakangan dan kemelaratan sejak Amandemen UUD 45 empat tahap.
“Itulah kenapa bangsa ini harus cepat diselamatkan,” ujar dia lagi.