Mjnews.id – Anggota Badan Legislasi/Baleg DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, diadakannya rapat Baleg di masa reses dimaksudkan sebagai langkah percepatan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Rapat dalam masa reses itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku, karena sudah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. Dan semua Fraksi di DPR setuju untuk membentuk Panitia kerja (Panja) percepatan revisi UU no 1 tahun 2015,” kata Guspardi, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, rapat ini digelar untuk mendengarkan penjelasan dan masukan dari tim ahli dan semua anggota fraksi DPR RI yang ada di Baleg mengenai butir-butir yang akan diubah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala daerah mulai Gubernur, Bupati dan Walikota yang semula dijadwalkan pada November akan di majukan menjadi bulan September.
Legislator asal Sumatera Barat yang diamanahkan Partai Amanat Nasional (PAN) kembali maju menjadi Caleg DPR RI Dapil Sumbar 2 itupun menjelaskan, langkah ini diambil untuk menata semua agar pelaksanaan Pilkada 2024 bisa maju ke September dan juga pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 bisa dilakukan serentak paling lambat pada Januari 2025.
Dengan keserentakan pelantikan itu, menurut Guspardi, akan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan rencana pembangunan di daerah seluruh Indonesia.
“Percepatan jadwal dari November ke September dimaksudkan guna mencegah 545 kepala daerah mulai dari Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dipimpin penjabat (Pj) kepala daerah per Januari 2025,” tutur Pak Gaus ini.
“Meskipun rapat pembahasan di tingkat panja dilakukan di masa reses, namun pengambilan keputusannya akan dilaksanakan pada awal masa sidang selanjutnya,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
(***)