banner pemkab muba
Parlemen

Guspardi Gaus Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK

129
×

Guspardi Gaus Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024. Artinya, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah harus berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus melalui tahapan validasi dan verifikasi data oleh BKN karena hasil kajian BPKP data tenaga honorer yang berjumlah 2,355.092 keabsahan dan validitasnya masih diragukan. “Kemudian juga untuk menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN,” kata Guspardi, Minggu (19/11/2023)

“Dalam proses validasi dan verifikasi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat. Maka perlu adanya kebijakan strategis berupa kebijakan masa transisi yang dilakukan agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menambahkan bahwa masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer. Karena Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Selanjutnya, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu atau Part Time akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja,” ulas Pak Gaus ini.

Sementara, batas waktu penataan honorer mempunyai batas waktu hingga Desember 2024. Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap honorer. Jadi, meski hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat. Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN.

“Jadi, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit bisa tuntas dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK”, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600