PURWOREJO, MJNews.id – Ratusan warga dan wali murid SDN Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar aksi menolak penutupan Sekolah Dasar Negeri Gesikan di kantor UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kemiri. Penolakan warga digelar dengan melakukan aksi demo sambil membawa spanduk yang isinya menolak regroping SDN Gesikan, Rabu (14/9/2022).
Hampir seluruh warga masyarakat bersama dengan lembaga desa ramai ramai mendatangi Kantor UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kemiri dengan mengendarai 5 buah mobil dan puluhan sepeda motor, massa berkumpul di halaman kantor UPT sambil berorasi menuntut Koordinator Wilayah bidang pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kemiri, Waris untuk menjelaskan proses terjadinya regrouping dan harus bertanggung jawab terhadap anak anak yang ditelantarkan tanpa ada gurunya.
Massa merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan Waris, karena yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, akhirnya melalui perwakilannya melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Purworejo guna menanyakan langsung kepada dinas.
Dialog antara perwakilan warga dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Wasit Diono tidak mendapatkan hasil yang diharapkan karena Wasit Diono berpendapat dan bersikukuh bahwa SD N Gesikan sudah menjadi SK Bupati sehingga sifatnya sudah final tidak bisa dirubah.
Ketua LSM Tamperak, Sumakmun yang mendampingi sekaligus diberi kuasa warga masyarakat dan wali murid SDN Gesikan menanyakan tentang dasar regrouping sekolah dan meminta pertimbangan keputusan yang sudah diambil tentang regrouping kepada Kepala Dinas agar bisa meninjau kembali sekaligus membatalkan regrouping SDN Gesikan.
“Saya benar benar menyayangkan kalau ada seorang kepala dinas yang ditanyakan posisinya sebagai apa pada tim regrouping kok belum tau atau masih bingung menjawab. Akan dibawa kemana dunia pendidikan yang ada di Purworejo kedepannya?” kata Sumakmun.
Sumakmun akan membawa kasus ini ke ranah hukum kalau perlu saya PTUN-kan.
“Kita semua tahu bahwa warga Indonesia dalam memperoleh pendidikan dijamin Undang-Undang,” lanjut Sumakmun.
Mestinya dalam membuat keputusan tidak kaku seperti ini.l harus bisa melihat dan mempertimbangkan akibat yang akan timbul dari keputusan yang terkesan dipaksakan.
Seorang Kepala Dinas yang seperti ini sangat tidak pantas untuk memimpin dan diminta turun dari jabatannya.
Kebijakan Bupati Purworejo saat ini dalam menempatkan pejabat, tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Masih banyak dinas -inas di Purworejo yang dipimpin seorang yang bukan ahli di bidangnya seperti di dinas pendidikan ini,” pungkasnya.
(Fix)