banner pemkab muba
Pendidikan

Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Dasarnya!

239
×

Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Berkedok Sumbangan, Ini Dasarnya!

Sebarkan artikel ini
Stop Pungutan Di Sekolah
Ilustrasi. Stop Pungutan di Sekolah.

MJNews.id, Kebumen – Masyarakat hanya ingin tahu tentang hak warga negara dalam memperoleh pendidikan, kemudian hak Dinas Pendidikan dan Komite Sekolah dalam menentukan biaya masuk peserta didik baru.

Apakah semua memang ada aturannya? Jika pada akhirnya selalu ada biaya masuk sekolah dengan istilah dana sumbangan pendidikan.

Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya? Sumbangan itu sukarela, semampunya, tidak memberatkan, pelaksanaan PPDB dilarang memungut biaya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Khusus PPDB untuk SD, SMP dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB, yang meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua wali, atau prestasi.

Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi :

  • Pengumuman pendaftaran, 
  • Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran,
  • Pengumuman penetapan peserta didik baru
  • Daftar ulang, dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah, untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Perlu diketahui, Komite sekolah dilarang tarik pungutan berkedok sumbangan, patut diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan PPDB.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.

Aturan sumbangan pendidikan, apakah komite sekolah menentukan jumlah biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, yang kemudian disebut dengan dana sumbangan pendidikan.

Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.

Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah, bantuan pendidikan pemberian berupa uang, barang jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan pendidikan pemberian berupa uang, barang jasa oleh peserta didik, orang tua walinya baik perseorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua, walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600