Jawa TengahPendidikan

Soal Dugaan Pungutan Liar, Ini Kata Kepala SDN Tepus Kulon Purworejo

196
×

Soal Dugaan Pungutan Liar, Ini Kata Kepala SDN Tepus Kulon Purworejo

Sebarkan artikel ini
Stop Pungli Di Sekolah
Ilustrasi.

Purworejo, MJNews.id – Sejumlah orang tua (wali murid) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tepus Kulon Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah.

Seakan tidak ada kapok-kapoknya, dugaan pungutan liar semakin merajalela dan marak akhir-akhir ini yang dilakukan oleh oknum-oknum di sekolah negeri yang membuat banyak orangtua semakin resah, susah dan terbebani.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Menurut pengakuan orang tua siswa (tidak mau disebutkan namanya), saat berbincang dengan awak media ini menerangkan bahwa sekolah memungut uang les Rp 5000 untuk sekali pertemuan dan seminggu ada 3 kali pertemuan, iuran bulanan Rp 15.000, uang Infaq Rp 2000 seminggu.

Total, orang tua murid harus mengeluarkan uang sejumlah Rp 83.000 setiap bulannya. Dengan adanya pungutan tersebut, orang tua murid merasa terbebani dan keberatan.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Koordinator Paguyangan siswa WBA alias Cepu ketika dikonfirmasi oleh media di rumahnya, Selasa 13/12/2022, membenarkan adanya pungutan yang dilakukan di SDN Tepus Kulon dan mengatakan sebetulnya orang tua murid tidak merasa keberatan dengan uang sumbangan atau iuran asal tidak ditentukan nominal jumlah uangnya.

“Saya berharap ini bisa menjadi satu pembelajaran bagi sekolah. Kami sebagai orang tua tidak ingin anak-anak kami bodoh dengan tidak sekolah, akan tetapi semua sudah tahu bahwa sekarang sekolah sudah menerima dana BOS. Pak Gubernur Jawa Tengah melalui berbagai media sosial melarang adanya pungutan di sekolah negeri, bahkan beliau mengatakan bahwa sekolah negeri itu harus gratis tis, tidak boleh ada pungutan apapun.

Kepala SDN Tepus Kulon, Suyatno, S.Pd. saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pungutan yang ada semua dikelola oleh paguyuban, dan menjadi kewenangan paguyuban sehingga semua sudah clear.

“Sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan sudah dipanggil Polres untuk dimintai keterangan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Insya Allah pada Sabtu (17/12/2022) mendatang akan dilakukan musyawarah bersama wali murid dan pemerintah desa,” tambahnya.

Sementara Ketua LSM TAMPERAK Kabupaten Purworejo, Sumakmun saat dimintai tanggapannya terkait dugaan pungli di sekolah, mengecam keras berbagai modus pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Memang sangat memberatkan masyarakat kecil dan saya dari LSM TAMPERAK meminta segera kembalikan uang murid yang sudah dipungut tersebut, jangan ada lagi sekolah yang akan mengambil kesempatan seperti itu,” pungkasnya.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT