pemkab muba
Pendidikan

P2G Desak Kemdikbudristek Tinjau Ulang Sistem PPDB, Ini Alasannya

73
×

P2G Desak Kemdikbudristek Tinjau Ulang Sistem PPDB, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). (f/tribun)

Di Bengkulu dalam PPDB 2023, ada indikasi patut diduga oknum guru melakukan jual beli bangku kepada calon orang tua siswa agar diterima PPDB. Persoalan dugaan pungli dalam PPDB Bengkulu sejak 2017 terjadi.

“Jadi selama PPDB tak hanya jalur zonasi, prestasi, afirmasi yang ada, tetapi juga ada jalur intervensi, intimidasi, dan surat sakti,” cetus Feriyansyah.

ADVERTISEMENT

P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab. Orang tua dan guru jangan takut sampaikan dugaan pungli atau siswa titipan pada Dinas Pendidikan, Satgas Saber Pungli, Ombudsman, atau Kemdikbudristek bahkan ke media massa.

Pihak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman hendaknya agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya. Terpenting adalah tindak lanjutnya.

P2G meminta jika terjadi dugaan pungli yang dilakukan guru, kepala sekolah, atau masyarakat hendaknya diberikan sanksi tegas bahkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana sebagai pembelajaran agar guru bekerja dengan bersih dan jujur.

Kelima, anak yang berasal dari keluarga tidak mampu (jalur afirmasi) dan anak dalam satu zonasi tidak dapat tertampung di sekolah negeri.

“Bagi P2G, sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri,” tegas Feriyansyah.

Sejatinya sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan anak dapat bersekolah di dekat rumahnya. Lebih ringan untuk biaya ongkos termasuk faktor keamanan anak.

Sepanjang anak miskin dan anak dekat sekolah tak dapat ditampung di sekolah negeri maka sistem PPDB gagal dalam mencapai tujuan utamanya. Dan pemerintah dinilai gagal dalam membangun sistem pendidikan yang berkeadilan dan berkualitas. Kedepannya pemerataan sarana dan sarana pendidikan (penambahan ruang kelas atau sekolah baru) akan berbanding lurus dengan perekrutan guru oleh pemerintah daerah, sehingga fenomena masalah dalam PPDB dapat ditinjau dari kinerja dan political will pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkeadilan ke depannya.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *