Mjnews.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Kota Malang, Jawa Timur, kembali dibuka dengan berbagai jalur pendaftaran yang memudahkan para calon siswa.
Dikutip dari pdbkotamalang.id, Minggu 02 Juni 2024, untuk jenjang SD dan SMP, terdapat beberapa jalur pendaftaran yaitu jalur prestasi, jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh selama mengikuti pendidikan di SD/MI/sederajat dalam tiga tahun terakhir.
Pagu untuk jalur prestasi adalah 30 persen dari total pagu masing-masing SMP, yang terbagi menjadi 25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5 persen untuk prestasi dari hasil lomba. Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi, maka akan dipenuhi dari prestasi nilai rapor.
Jalur Zonasi
Untuk jenjang SD, jalur zonasi mengharuskan calon siswa adalah warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Calon siswa minimal berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, dan bisa dikecualikan untuk usia minimal 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau Kepala TK.
Untuk jenjang SMP, jalur zonasi juga mengharuskan calon siswa adalah warga Kota Malang yang dibuktikan dengan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Selain itu, calon siswa harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan telah lulus dari SD/MI/sederajat.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu. Untuk jenjang SD, calon siswa harus berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan terdaftar di website pdktsam.malangkota.go.id atau DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) serta memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Untuk jenjang SMP, jalur afirmasi mengharuskan calon siswa berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, telah lulus dari SD/MI/sederajat, dan berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan dokumen yang sama seperti jenjang SD.
Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur perpindahan orang tua ditujukan untuk calon siswa yang orang tuanya pindah tugas ke Kota Malang. Untuk jenjang SD dan SMP, calon siswa harus memenuhi persyaratan usia yang sama seperti jalur zonasi dan afirmasi, serta menunjukkan SK mutasi orang tua yang bekerja paling lama dua tahun di Kota Malang.