Mjnews.id – Komite III DPD RI menggelar kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka “Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Berkenaan Dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Sumut” di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (18/9/2023).
Kegiatan yang dibuka Asisten I Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung itu dihadiri Plt Direktur SMA Kemendikbudristek RI Winner Jihad Akbar, Kadis Pendidikan Prov Sumut dan jajaran, pengurus dan anggota PGRI Sumut, Kanwil Kemenag serta para praktisi pendidikan. Adapun rombongan Komite III DPD RI yang ikut serta antara lain Muslim M Yatim (Sumbar), Dedi Batubara (Sumut), M Fadhil Rahmi, (Aceh) M Gazali (Riau), M Sum Indra (Jambi), Arniza Nilawati, (Sumsel), Eni Khairani (Bengkulu), Herry Erfian (Bangka Belitung), Ria Saptarika (Kep Riau), Aa Oni Suwarman (Jabar) dan Bambang Sutrisno (Jateng).
Dikatakan koordinator rombongan Komite III DPD RI, Muslim M Yatim, tujuan Kunker itu antara lain melakukan Inventarisasi persoalan dan permasalahan serta analisis terkait pelaksanaan UU Sisdiknas, khususnya pada PPDB Sistem Zonasi, melakukan dialog, menggali informasi serta gagasan guna mendapatkan masukan dan perbaikan bagi pelaksanaan UU Sisdiknas, khususnya pada PPDB Sistem Zonasi.
“Sistem PPDB adalah salah satu tahapan untuk pemenuhan hak setiap warga negara, khususnya anak dalam pendidikan. PPDB sistem zonasi yang digelar pemerintah sejak tahun 2007 sejatinya merupakan terobosan di bidang pendidikan, untuk melakukan pemerataan pendidikan. Karena itu, diharapkan, Kunker ini menghasilkan aspirasi, pemikiran dan gagasan untuk bahan penyusunan pengawasan DPD RI atas penyelenggaraan PPDB Sistem Zonasi,” ujarnya.
Dijelaskan, sejumlah isu yang didiskusikan dalam pertemuan itu antara lain, bagaimana hasil pengawasan dan evaluasi dinas pendidikan daerah terkait pelaksanaan PPDB di daerah?, apa permasalahan yang sering dihadapi dinas pendidikan daerah terkait PPDB Sistem zonasi maupun jalur lainnya?, bagaimana hasil evaluasi dan langkah antisipasi yang dilakukan dalam mencegah maraknya isu kecurangan dalam PPDB Sistem zonasi?
Kemudian, bagaimana hasil pengawasan dan evaluasi dari dinas pendidikan daerah mengenai ketersediaan sekolah negeri untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, engingat adanya ketimpangan jumlah sekolah antara SD dengan SMP dan dengan SMA atau sederajat? Bagaimana kondisi ketersediaan guru pengajar maupun sarana dan prasarana sekolah di daerah terkait kuantitas maupun kualitasnya?
“Selain itu, bagaimana pendapat terhadap usulan untuk mengurangi/menghilangkan kuota zonasi, atau ada alternatif lain PPDB pengganti jalur zonasi? Apakah terdapat permasalahan dalam PPDB jalur lain? Serta bagaimana pandangan dan pendapat pihak dinas pendidikan daerah terhadap adanya pungutan biaya bagi peserta didik baru?” katanya.
Ditegaskan, sekolah negeri memproduksi layanan publik yang harus memiliki tiga aspek yakni non-rivalry, non-excludability, dan non-discrimination. Artinya, tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang/kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi.
Dikatakan Senator DPD RI asal Sumut Dedi Batubara, dugaan praktik kecurangan pada PPDB tahun 2003 terjadi hampir di seluruh tanah air. Bentuk-bentuk kecurangan yang dilaporkan masyarakar, jelasnya, yakni dengan modus antara lain melakukan perubahan keterangan domisili pada KK, merekayasa Surat Keterangan Tidak Mampu, hingga dugaan jual beli kursi kusi kosong.
“Fakta ini sangat memprihatinkan. Kita mau melakukan perbuatan baik, belajar dan menuntut ilmu, tapi perbuatan baik itu kita lakukan dengan cara yang buruk dan tidak benar. Sebagai senator Provinsi Sumut, kami juga telah melakukan pengawasan atas PPDB 2023, beberapa temuan sekaligus rekomendasi juga sudah kami sampaikan kepada pemerintah provinsi dan pihak terkait lainnya sebagai upaya perbaikan ke depan,” ungkapnya.