PolriHukum

Sat ResNarkoba Polres Yapen Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari

114
×

Sat ResNarkoba Polres Yapen Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Polres Yapen Serahkan Tersangka Dan Bb
Sat ResNarkoba Polres Yapen Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari. (f/arsyad manan)

Yapen, Mjnews.id – Setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres  Kepulauan Yapen melimpahkan satu orang tersangka dan barang bukti ( tahap II) kasus narkoba jenis ganja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen, Senin (29/8/2022).

Pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh BRIPKA Almon J. Marpaung, S.H dan BRIPTU O. Aninam yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Swastika Noor Yudha Pratama dan Daniel H. Purba.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H melalui Kasat ResNarkoba Polres Yapen IPDA Zainudin Abubakar, S.Sos, S.H mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka tersebut berinisial ATH alias K (30) yang memiliki narkotika golongan I jenis ganja 231,3 gram yang di bawah dari Jayapura dan didapatkan dari PNG. 

“Kemarin (29 Agustus 2022) kami ada limpahkan tahap dua tersangka kasus ganja ke kejaksaan, tersangka di tangkap tanggal 1 juli kemarin saat baru masuk ke serui dengan menggunakan speed boat tepatnya pas sandar di Kali Mati Cina Tua,” tandas Kasat ResNarkoba saat ditemui di raung kerjanya, Selasa (30/8/2022).

Lebih lanjut kata IPDA Zainudin Abubakar, tersangka disangkakan Pasal 115 Ayat (1) dan atau Pasal 114 (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 20 Tahun penjara.

(asm)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT