pemkab muba
OpiniHukum

Dilema Penegakan Hukum: Kepastian Atau Keadilan?

34
×

Dilema Penegakan Hukum: Kepastian Atau Keadilan?

Sebarkan artikel ini
Firman Tobing: Dilema Penegakan Hukum
Firman Tobing

Sejak hukum dipikirkan bukan sekadar sebagai kumpulan norma, melainkan sebagai instrumen untuk mengatur kehidupan manusia, perdebatan tentang tujuan hukum tidak pernah benar-benar selesai. Di satu sisi hukum dituntut untuk memberikan kepastian, agar setiap orang mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Namun di sisi lain, hukum juga dituntut menghadirkan keadilan, agar aturan yang diterapkan tidak justru melahirkan ketidakadilan bagi manusia yang menjadi subjeknya.

Oleh: Dr. Firman Tobing

(Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia)

ADVERTISEMENT

Mjnews.id – Di antara dua tuntutan inilah penegakan hukum kerap berada dalam sebuah dilema dan menimbulkan pertanyaan ketika kepastian hukum harus berhadapan dengan keadilan, mana yang seharusnya didahulukan?

Dalam kajian filsafat hukum, persoalan tersebut bukanlah perdebatan baru. Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum dari Jerman, menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum sebagai tiga nilai fundamental yang menjadi tujuan hukum. Ketiganya idealnya berjalan bersama, tetapi dalam praktik tidak selalu demikian. Ada keadaan ketika suatu aturan memberikan kepastian karena dibuat dan berlaku secara sah, tetapi penerapannya justru menghasilkan ketidakadilan. Di titik inilah hukum berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar benar atau salah menurut teks peraturan.

Bagi Radbruch, kepastian hukum tetap memiliki kedudukan yang sangat penting. Hukum positif pada dasarnya harus dihormati karena masyarakat membutuhkan aturan yang dapat diprediksi dan berlaku secara konsisten. Tanpa kepastian, hukum akan kehilangan kemampuannya untuk memberikan ketertiban dan perlindungan terhadap warga negara. Namun, pengalaman sejarah Jerman di bawah rezim Nazi membuat Radbruch kemudian mempertanyakan apakah setiap hukum positif, hanya karena telah dibentuk secara sah, harus selalu dipatuhi tanpa mempertimbangkan keadilannya?

Dari pergulatan pemikiran itulah lahir apa yang kemudian dikenal sebagai Formula Radbruch, yang berpendapat bahwa, hukum positif pada prinsipnya harus mengutamakan kepastian hukum, bahkan ketika isinya tidak sepenuhnya adil. Akan tetapi, terdapat batasan-batasan tertentu, apabila pertentangan antara hukum positif dan keadilan telah mencapai tingkat yang sedemikian ekstrem dan tidak dapat ditoleransi, maka keadilan harus mengalahkan hukum positif tersebut. Dengan kata lain, kepastian hukum bukanlah nilai yang tanpa batas.

Pandangan tersebut membawa kita pada sebuah pertanyaan mendasar, apakah hukum dibuat untuk sekadar memastikan bahwa aturan dipatuhi, ataukah hukum pada akhirnya harus memastikan bahwa manusia diperlakukan secara adil?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dalam praktik penegakan hukum. Sebab, hukum dapat saja diterapkan secara benar menurut prosedur, tetapi belum tentu menghadirkan keadilan secara substantif. Sebaliknya, keputusan yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan dapat pula menimbulkan persoalan apabila mengabaikan kepastian dan konsistensi hukum. Karena itu persoalannya bukan semata-mata memilih antara kepastian atau keadilan, melainkan menemukan titik keseimbangan antara hukum sebagai aturan dan hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan.

Dilema Penegakan Hukum: Kepastian atau Keadilan?

Berangkat dari pergulatan pemikiran dalam filsafat hukum tentang hubungan antara kepastian dan keadilan, tulisan ini mencoba menempatkan perdebatan tersebut dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum. Pada akhirnya, persoalan yang patut direnungkan bukan semata-mata apakah kepastian hukum harus didahulukan daripada keadilan, melainkan bagaimana para penegak hukum menempatkan dan menyeimbangkan kedua nilai tersebut dalam praktik penegakan hukum. Sebab, hukum membutuhkan kepastian agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan, tetapi hukum juga membutuhkan keadilan agar tidak kehilangan nuraninya.

Di titik inilah sesungguhnya kebijaksanaan para penegak hukum diuji. Menegakkan hukum tidak cukup hanya dengan menemukan pasal dan menerapkannya secara mekanis, tetapi juga menuntut kemampuan untuk memahami tujuan di balik hukum serta manusia yang menjadi subjek dari hukum itu sendiri. Kepastian tanpa keadilan dapat menjadikan hukum kaku dan jauh dari rasa kemanusiaan, sementara keadilan tanpa kepastian berpotensi melahirkan ketidakpastian dan membuka ruang bagi subjektivitas. Karena itu, jalan yang harus ditempuh bukanlah mempertentangkan kepastian dengan keadilan, melainkan menempatkan keduanya dalam hubungan yang saling menguatkan. Kepastian hukum harus menjadi pijakan agar hukum tidak kehilangan batas, sedangkan keadilan harus menjadi arah agar hukum tidak kehilangan tujuan.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang sekadar pasti, dan bukan pula hukum yang hanya mengatasnamakan keadilan. Hukum yang sesungguhnya hidup adalah hukum yang mampu memberikan kepastian tanpa meninggalkan keadilan. Sebab, kepastian adalah pijakan hukum, tetapi keadilan adalah alasan mengapa hukum itu harus ditegakkan.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT