![]() |
Kapolres Deiyai bersama Kapolsek Tigi Bertemu Kepala Suku Besar/Ketua LMA. (f/humas) |
Deiyai, Mjnews.id – Pada Selasa 17 Mei 2022, pukul 11.00 WIT sampai pukul 12.00 WIT, bertempat di ruang kerja kapolsek tigi kota, telah berlangsung pertemuan antara Kapolres Deiyai AKBP. Herzoni Saragih, S.I.K. MH. didampingi oleh Kapolsek Tigi Kota.
IPTU S.P. Sahetapy, SH. bersama Kepala Suku besar/ketua LMA Kabupaten Deiyai, Frans Mote dan Kepala Distrik Tigi, Oktovianus Mote, SH. serta Sekretaris Satpol PP Kabupaten Deiyai, Gergorius Mote terkait rencana aksi penutupan tempat hiburan kafe dan karaoke di Waghete, Kabupaten Deiyai.
Penyampaian Kapolres Deiyai AKBP. Herzoni Saragih, S.I.K.MH bahwa dalam permasahan ini, mari kita sikapi bersama-sama, antara masyarakat peduli Kota Waghete dan pemerintah, serta aparat keamanan dalam hal ini polri, untuk mencari solusi karena dalam penindakan ini belum adanya surat resmi atau PERDA yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Deiyai.
“Sehingga saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini kepala Satpol PP dan jajaran dan kepala Distrik Tigi untuk bisa mengambil peran dalam pelaksanaan penertiban tempat bernyanyi karaoke dan kafe, agar jangan di salah gunakan kewenangan oleh oknum-oknum yang tidak berkepentingan sehingga akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar terjadi di kabupaten ini.
“Kami sebagai aparat keamanan di wilayah Kabupaten Deiyai juga akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah, kepala suku dan tokoh-tokoh adat serta para tokoh pemuda dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Deiyai,” kata Kapolres.
Sementara Kapolsek Tigi, IPTU. S.P. Sahetapy menyampaikan, terima kasih atas undangan secara via telepon guna pertemuan atara kami terkait menyangkut dengan rencana aksi penutupan tempat rumah bernyanyi karaoke atau kafe yang sedang beroprasi di wilkum Deiyai,sudah menjadi agenda rencana aksi besok, oleh kelompok yang dinamakan pemuda peduli penyakit masyarakat Kabupaten Deiyai.
Yang perlu saya sampaikan kepada bapak kepala suku dan kepala Distrik Tigi serta Sekretaris Satpol PP, kalau bisa kita bicarakan lagi untuk aksi tersebut, karena dalam tindakan yang masyarakat atau kelompok melakukan tindakan ini akan menimbulkan pro dan kontra, karena masyarakat pengusaha kafe dan rumah bernyanyi juga ada memiliki surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Deiyai dalam hal ini dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) sehingga apabila terjadi penutupan maka pemerintah daerah seakan-akan tidak dihargai dengan surat ijin usaha yang diberikan kepada pengusaha-pengusaha tersebut.
Dalam aturan yang seharusnya berperan dalam melakukan pemeriksaan dan penutupan rumah bernyanyi dan kafe-kafe adalah kewenangan Satpol PP, yang bisa menegakkan peraturan daerah (PERDA) di suatu wilayah, karena berdasarkan penetapan dan pengesahan dari kepala daerah yaitu bupati dan DPRD Kabupaten Deiyai. Dan setelah adanya rapat penetapan PERDA yang disampaikan oleh aspirasi masyarakat Kabupaten Deiyai.
Apabila hal ini akan dilaksanakan penutupan akan menjadi dampak dalam roda perekonomian dan perputaran uang di kabupaten akan menurun dan tidak adanya perkembangan pembangunan dalam dunia usaha di wilayah Waghete dan sekitarnya.
Kepala suku besar Deiyai (ketua LMA), Frans Mte mengatakan, Saya sebagai kepala suku besar dan juga sebagai ketua LMA tidak sepakat untuk dilakukan penutupan tempat bernyanyi dan kafe karena ini akan berdampak kepada tingkatan perekonomian dan pembangunan di Kota Waghete akan menjadi lambat.
Rencana kegiatan besok saya akan menghadiri dan mendengar maksud dan tujuan, karena hal ini mereka belum memberitahu kepada saya, padahal saya adalah kepala suku dan ketua LMA di kabupaten ini, untuk kita duduk bersama membahas tentang rencana ini.
Dalam pertemuan sebelumnya, saya pernah menyampaikan bahwa apa yang kita buat ini harus berpikir baik ke depan agar jangan menyalahi aturan, karena apabila belum ada rapat paripurna di DPRD dan Bupati untuk memutuskan aspirasi PERDA yang kita buat, maka kita akan berurusan dengan Hukum karena dianggap sebagai pemerasan atau disebut pungli.jadi saya menyarankan agar harus ada surat yang sah untuk kita bertindak di lapangan.
Kemudian Kepala Distrik Tigi, Oktovianus Mote menyampaikan bahwa Kami sebagai Kepala Distrik Tigi berterima kasih kepada Kapolres Deiyai dan Kapolsek Tigi yang sudah mengundang kami untuk berdiskusi dan membahas terkait dengan rencana aksi penutupan tempat bernyanyi karaoke dan kafe di Waghete.
“Saya juga akan memberikan pemahaman kepada para pemuda atau koordinator pelaksaan aksi tersebut untuk kita duduk bersama membicarakan aksi terbut karena hal ini juga akan melakukan dampak perekonomian di daerah Waghete akan menurun, sehingga perputaran uang tidak akan stabil,” ujarnya.
“Terima kepada Kapolres dan Kapolsek, saya sebagai Sekretaris Satpol PP yang mempunyai kewenangan untuk peneggakkan perda akan tetap berkoodinasi dengan pimpinan atas agar segera mengatasi hal ini, sehingga tidak akan berdampat untuk merugikan orang lain atau para pengusaha yang ada di kota Waghete ini,” kata Gergorius Mote.
Apabila sudah ada surat resmi dari bupati atau rapat antara DPRD tentang perda, maka kami siap untuk menindaklanjuti dan bersama pihak aparat kepolisian untuk menertibkan para pedagang dan pengusaha rumah bernyai karaoke serta kafe-kafe yang berada di Kabupaten Deiyai.
Dalam pertemuan antara Kapolres Deiyai dan Kapolsek Tigi serta kepala suku besar masyarakat Deiyai dan Kepala Distrik Tigi, Sekretaris Satpol PP guna melakukan penggalangan terhadap tokoh yang berpengaruh di wilayah Waghete, untuk mengantisipasi tindakan rencana aksi oleh masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Forum Peduli Penuntasan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Deiyai tentang penyampaian PERDA untuk penutupan rumah bernyanyi dan kafe.
Perlunya pihak aparat keamanan melakukan koordinasi dengan dinas terkait DISPENDA guna menertibkan tempat bernyanyi dan kafe agar tidak mengganggu penduduk di sekitar lokasi tersebut serta melakukan penggalangan terhadap tokoh-tokoh yang berpengaruh guna mengantisipasi tindakan anarkis yang dilakukan kepada kelompok tersebut, yakni kepada pemilik rumah bernyanyi dan kafe.
(am)