banner pemkab muba
ReligiKemenkumham

Sambut Natal Penuh Sukacita, Lapas Cipinang Beri Remisi kepada 238 Narapidana

161
×

Sambut Natal Penuh Sukacita, Lapas Cipinang Beri Remisi kepada 238 Narapidana

Sebarkan artikel ini
Lapas Cipinang Beri Remisi Kepada 238 Narapidana
Lapas Cipinang Beri Remisi kepada 238 Narapidana. (f/berkam)

JAKARTA, Mjnews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang memberikan remisi khusus kepada warga binaan Kristen (Protestan dan Katolik) pada perayaan Hari Raya Natal 2022. Sebanyak 238 orang Narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang mendapat Remisi Natal, Minggu (25/12/2022).

Pengusulan sebanyak 238 Narapidana, keseluruhannya mendapatkan remisi khusus, dengan rincian 237 orang mendapatkan RK I dan 1 orang mendapatkan RK II.

Hal ini sejalan dengan dasar hukum pemberian remisi yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Penyerahan remisi khusus Natal di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dilaksanakan secara simbolis terpusat di Gereja El-Shaddai Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Hadir seluruh jajaran Ka. UPT Pemasyarakatan dan perwakilan warga binaan penerima remisi khusus Natal dari setiap satuan kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Cipinang menjelaskan, bahwa remisi natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan mau berubah untuk menjadi lebih baik,” ucap Tonny.

Kalapas berharap, dengan diberikannya remisi natal ini dapat memotivasi narapidana dan warga binaan pemasyarakatan lainnya untuk menjadi manusia yang baru seutuhnya dengan menjalani pidana di Lapas dengan baik, sehingga setelah bebas dan kembali ke masyarakat nanti dapat diterima dengan tangan terbuka.

“Semoga damai dan sukacita Natal selalu tinggal di hati kita dan menjadi terang serta kegembiraan untuk kita semua,” tutup Tonny.

(bs)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600