BeritaKabupaten Agam

Pemkab Agam Ikuti Rapat Koordinasi dan Bimtek PPID se-Sumbar di Payakumbuh

661
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, Antono, wakili Pemkab Agam Ikuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis PPID se-Sumbar di Kota Payakumbuh
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, Antono, wakili Pemkab Agam Ikuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis PPID se-Sumbar di Kota Payakumbuh. (f/pemkab)

“Jika hanya berdasarkan peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya, maka PPID wajib melakukan uji konsekuensi untuk melihat kepatutan dan kepentingan publik, apakah benar jika informasi tersebut dibuka maka akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tambah Rospita.

Selanjutnya dalam memberikan informasi publik harus diperhatikan surat permohonan dan penggunaan informasi yang dimintakan oleh pemohon baik perorangan/lembaga/badan hukum serta NGO/LSM untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diingini dikemudian hari oleh Badan Publik/Pemerintah Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

“Dalam memenuhi permohonan informasi yang diajukan PPID perlu mencermati kelengkapan dari surat yang diajukan pemohon. Misalnya surat permohonan harus dibubuhi tanda tangan basah dan bukan hasil scan, dan/atau fotocopy KTP. Di samping itu tidak semua informasi juga bisa diberikan kepada pemohon,” terang Rospita.

Dikatakannya, ada 2 kategori informasi yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan. Informasi terbuka adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Sedangkan untuk informasi tertutup/dikecualikan yaitu yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi seseorang.

Di ujung paparannya, Rosita juga menyampaikan bahwa bagian dari pemanfaatan informasi yang baik dan benar oleh publik, maka jika ada pemohon publik yang meminta informasi sebagai bahan kajian, maka badan publik dapat meminta hasil kajian yang dilakukannya tersebut.

Demikian juga bila mahasiswa meminta informasi publik yang akan digunakan untuk bahan penulisan skripsi, Badan Publik dapat meminta hard/soft copy hasil skripsi tersebut.

“Badan publik perlu meminta hasil kajian dan/atau hasil penulisan skripsi tersebut untuk mendapatkan masukan sejauhmana informasi yang diberikan dipergunakan dan bermanfaat dalam penulisan skripsi. Hal tersebut juga untuk mengedukasi publik menjadi masyarakat informasi yang tahu bagaimana cara mengakses informasi dan tahu bagaimana memanfaatkan informasi yang diperolehnya dengan baik dan benar,” tutup Rospita Vici Paulyn.

(jef)

Exit mobile version