Lubuk Basung, Mjnews.id – Bupati Agam, Andri Warman sampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, dihadiri Anggota DPRD Agam, Forkopimda, Sekda Agam, Kepala OPD dan lainnya, di Aula Kantor DPRD setempat, Kamis (13/10/2022).
Bupati Andri Warman ucapkan terima kasih kepada DPRD atas apresiasi serta dukungan terhadap lahirnya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diharapkan nantinya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan program prioritas daerah dalam RPJMD.
“Penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan kita juga berharap dengan adanya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya dapat meningkatkan PAD,” ujarnya.
Terkait dengan pertanyaan Fraksi DPRD Agam tentang usaha yang dilakukan Pemda untuk meningkatkan PAD, dijelaskan bupati, hal itu dapat dilakukan dengan update data pajak terutama pajak PBB P2, peningkatan SDM, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepannya.
Ia menambahkan, untuk jenis pajak yang berbasis konsumsi (Pajak Barang Jasa Tertentu), kedepannya dapat memanfaatkan teknologi berupa pelaporan elektronik (SmartTax) dengan tujuan data laporan yang lebih akurat serta kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian laporan.
(amc/jef)