Kabupaten Dharmasraya

Polres Dharmasraya Ungkap Pencapaian Kinerja Tahun 2024

449
×

Polres Dharmasraya Ungkap Pencapaian Kinerja Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Pers rilis Polres Dharmasraya
Pers rilis Polres Dharmasraya. (f/humas)

Mjnews.idPolres Dharmasraya, Polda Sumbar, laksanakan pers rilis penanganan dan ungkap kasus Sat Rekrim dan Sat Resnarkoba periode Januari sampai Desember 2024 pada Senin 30 Desember 2024 pukul 10.30 WIB.

Langkah ini diambil untuk memberikan gambaran dan Informasi kepada masyarakat Dharmasraya tentang keberhasilan Polres Dharmasraya dalam penanganan dan pengungkapan kasus Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya selama satu tahun di bawah Pimpinan Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan.

ADVERTISEMENT

Dalam kategori kriminal umum, Polres Dharmasraya menerima 619 laporan. Selain itu, terdapat 19 kasus kriminal khusus, seperti BBM ilegal, illegal logging, dan tindak pidana lainnya. Dari total 638 kasus yang dilaporkan, 460 kasus berhasil diselesaikan, dengan rincian P21 sebanyak 242 kasus, Restorasi Justice sebanyak 162 kasus, SP2Lid sebanyak 77 kasus, SP3 sebanyak 3 kasus dan limpah 1 kasus.

Beberapa kasus menonjol dalam kriminal umum meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan 3 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 2 tersangka, pencabulan 5 tersangka, pencurian dengan pemberatan (Curat) 29 tersangka, dan perjudian 28 tersangka.

Sementara itu, untuk kasus kriminal khusus, Polres Dharmasraya menangani 14 kasus dengan 19 tersangka, di antaranya BBM ilegal (6 tersangka), illegal mining (8 tersangka), illegal logging (2 tersangka), dan pupuk ilegal (2 tersangka).

Dalam bidang narkotika, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap 46 kasus yang terdiri atas 43 kasus sabu-sabu dan 3 kasus ganja. Sebanyak 52 tersangka telah diamankan, terdiri dari 48 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 142,08 gram sabu-sabu, 1,042 kg ganja kering, dan 8 butir ekstasi.

“Kami menerapkan pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Seluruh kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian tak lepas dari bantuan atau perang aktif masyarakat,” terang Kapolres AKBP Bagus Ikhwan saat Konferensi Pers, Senin (30/12/2024).

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari perbuatan melanggar hukum, karena setiap pelanggaran hukum konsekwensi adalah pidana atau penjara. Begitu juga dengan masyarakat harus tetap waspada terhadap tindakan kejahatan yang bakal terjadi dilingkungan masing- masing.

“Apabila ada hal- hal yang mencurigakan cepat lapor ke petugas agar cepat pula ditangani atau dicegah,” tegasnya.

Kapolres juga mengucapkan terimakasih atas pro aktif masyarakat dalam membantu kinerja polisi mengungkap kasus kriminal di wilayah Dharmasraya.

Hadir pada Pers rilis tersebut Waka Polres Kompol Armi Jon.SH.MH dan Para PJU Polres Dharmasraya dan rekan rekan mass media yang tergabung dalam Mitra Humas Polres Dharmasraya, demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman di tengah masyarakat.

(hms)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT