banner pemkab muba
Kabupaten DharmasrayaPolriSumatera Barat

Polsek Pulau Punjung Lakukan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

202
×

Polsek Pulau Punjung Lakukan Restorative Justice Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Polsek Pulau Punjung Lakukan Restorative Justice Kasus Lakalantas
Polsek Pulau Punjung Lakukan Restorative Justice Kasus Lakalantas. (f/humas)

Mjnews.id – Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mediasi kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan mobil Agya warna merah dengan plat nomor BA 1921 QN yang dikendarai oleh Sdri (MF) dan sepeda motor Vario tanpa plat nomor yang dikendarai oleh (OW).

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 1, Jorong Sungai Sangkir, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ini diadakan di Mako Polsek Pulau Punjung dan dihadiri oleh Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Dareh Bripka Alman, Personel Lantas Polres Dharmasraya Bripka Indra Setiawan, Anggota Intelkam Polsek Pulau Punjung Briptu Dicky Marwan, serta kedua pihak korban dan pelaku.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Iin Cendri, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ini dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice. Meskipun tidak ada cidera serius pada kedua belah pihak, mobil Agya milik (MF) mengalami kerusakan ringan akibat ditabrak oleh sepeda motor Vario yang dikendarai oleh (OW).

Penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice ini didasarkan pada permintaan kedua belah pihak dan surat permohonan yang diajukan kepada Polsek Pulau Punjung. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara ini dan tidak melanjutkannya ke proses hukum.

Hasil dari mediasi ini adalah bahwa Sdr (OW) sebagai pengendara sepeda motor setuju untuk memberikan kompensasi uang kepada Sdri (MF) untuk memperbaiki mobil yang rusak. Dengan adanya kesepakatan ini, kasus kecelakaan lalu lintas ini dianggap telah diselesaikan secara adil melalui pendekatan Restorative Justice.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus kejahatan adalah bagian dari program Polri yang disebut Presisi. Proses ini mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan, dan penerapannya merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencapai keadilan yang lebih luas.

(*/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600