BeritaKabupaten PasamanPasaman Barat

Sambangi Pasaman dan Pasaman Barat, Rezka Oktoberia Gelar Sosialisasi Tanah Ulayat

594
Rezka Oktoberia dalam sosialisasi tanah ulayat yang ke 17 dan 18, di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman
Rezka Oktoberia dalam sosialisasi tanah ulayat yang ke 17 dan 18, di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. (f/ist)

Falsafah tersebut menjadi acuan dalam kehidupan bernagari, termasuk dalam pengelolaan tanah ulayat. Dua Falsalah itu pulalah yang menjadi Ciri Khusus atau Karakteristik Daerah Sumatera Barat, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang provinsi Sumatra Barat.

“Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga eksistensi hak-hak adat melalui langkah-langkah administrasi dan hukum yang berpihak pada masyarakat adat,” sebut Rezka.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan srikandi asal Luak Limopuluah itu, negara tidak ada niat memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Karena tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah.

“Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat tetapi justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat dan Sinergi Adat, Syariat dan Hukum Negara,” ujarnya.

Pendaftaran Tanah Ulayat merupakan wujud sinergi antara Adat, Syariat dan Negara. Insya Allah, pendekatan hukum agraria ini tidak bertentangan dengan syariat dan adat, melainkan memperkuat keduanya melalui pengakuan formal dalam sistem hukum nasional.

Prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengakuan tanah ulayat.

Pendaftaran Tanah Ulayat adalah Hak, bukan Kewajiban, ini bukan instruksi sepihak dari negara, melainkan keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Anggaran untuk kegiatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini sudah ada di penggunaan tahun anggaran 2025.

“Kesamaan persepsi diharapkan dapat mendorong masing-masing pihak untuk mendukung dan memberikan kontribusi yang maksimal, termasuk peranan pemerintah daerah dalam mendukung pendaftaran tanah ulayat melalui perumusan kebijakan insentif atau pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),” tambah Rezka.

“Kebijakan pendaftaran tanah ulayat yang dicanangkan kali ini merupakan suatu terobosan, yang pihaknya melihat dapat membawa banyak dampak positif, baik dalam kegiatan pengadministrasian, maupun dalam pendaftaran tanah ulayat yang bersifat pilihan bagi masyarakat adat dan jika dilanjutkan dengan kegiatan pendaftaran tidak hanya dapat memperkecil sengketa dan konflik, melainkan juga membuka peluang dan potensi tanah ulayat untuk dikembangkan atau dikerjasamakan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Rezka.

Rezka Oktoberia juga mengucapkan, terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada para tamu undangan, yang telah hadir dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di 2 kabupaten tersebut.

“Sekali lagi selamat untuk 25 Nagari Baru di Pasaman, semoga apa yang sudah kita perjuangkan, bisa menjadi percepatan pembangunan nagari- nagari di Pasaman dan Kabupaten Pasaman tidak akan dilupakan, kita akan tetap monitor perkembangan nagari-nagari pemekaran,” tutupnya.

Exit mobile version