Mjnews.id – Setelah lebih dari sebulan kasus dugaan penganiayaan dilaporkan, pihak Polsek Lubuksikaping, Polres Pasaman, akhirnya selesai menghimpun keterangan dari berbagai pihak.
Penyelesaian kasusnya berlanjut dan akan ditingkatkan ke penyidikan. Perkara dugaan bullying, penganiayaan dan pemerasan terhadap siswa kelas X, diduga melibatkan para senior kelasnya, di Asrama SMAN 3 Sumbar di Lubuksikaping.
Korbannya adalah MK (16), siswa yang tinggal di asrama asal Sontang Lama, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur. Sedangkan terduga pelakunya S (16) asal Padang dan R (16) asal Kinali, Pasaman Barat. Keduanya diduga melakukan penganiayaan, atas anjuran seniornya, lantaran MK menolak memberikan uang.
Ironisnya, sesuai pengakuan Kepala Sekolah Firdaus, saat kejadian guru pembimbing asrama sedang tidak berada di tempat.
Peristiwanya terjadi di Asrama SMAN Sumbar sekitar pukul 23.00-00.00 WIB, tanggal12 September 2023, dan dilaporkan oleh orangtua korban, Ikmal Siregar ke Polres Pasaman pada 15 September 2023.
Ikmal menjelaskan, laporannya sudah diterima Polres Pasaman pada 15 September 2023, dengan nomor Laporan Polisi LP/B/65/IX/2023/SPKT POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, dengan surat tanda terima laporan bernomor STTLP/65/IX/2023/SPKT POLRES PASAMAN POLDA SUMBAR. STTLP itu ditandatangani Iptu Jonafferi, selaku Kanit III SPKT Polres Pasaman.
Setelah menerima laporan, jajaran Polres Pasaman langsung menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait, lalu kemudian dilimpahkan ke Polsek Lubuksikaping.
Kapolsek Lubuksikaping, Iptu Yufrizal kepada pers, Jumat (27/10/2023), di ruangan kerjanya mengatakan, setelah menerima pelimpahan kasus dari Polres, pihaknya langsung menghimpun menindaklanjuti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah himpun keterangan dari korban dan orangtuanya, begitu juga dengan pelaku yang didampingi orangtua juga dan pihak sekolah. Kasus ini melibatkan anak, jadi kami menanganinya sangat hati-hati,” sebut Yufrizal.
Pekan depan, Kapolsek menyatakan, pihaknya akan memulai proses pemberkasan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan mengkaji kemungkinan meningkatkan menjadi pentyidikan, karena orangtua korban menolak upaya damai.