Kabupaten PasamanSumatera Barat

Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu

170
×

Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu
Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu. (f/riki)

Mjnews.id – Dalam upaya memaksimalkan penyelenggaraan penanganan pelanggaran masa kampanye Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman gelar Rapat Koordinasi (Rakor).

Acara yang dipusatkan di Hotel Emir Lubuk Sikaping, Sabtu (23/12/2023) dibuka langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Zaini Affandi, Panwascam se Kabupaten Pasaman, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam arahannya, Zaini Affandi mengatakan bahwa seluruh jajaran pengawasan pemilu hingga ke tingkat nagari di Kabupaten Pasan harus saling bekerjasama dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan, terutama saat masa kampanye yang sedang berjalan saat ini.

“Seluruh pihak terkait harus bekerjasama dan bertanggung jawab melakukan pengawasan hingga masa kampanye berakhir 10 Februari 2024 mendatang,” katanya.

Zaini mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran di masa kampanye diantaranya, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana serta pelanggaran perundang-undangan (netralitas ASN, TNI dan Polri).

Selama masa kampanye yang telah berjalan lebih kurang satu bulan, katanya pihak bawaslu belum ada menerima laporan atau pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa kampanye di Kabupaten Pasaman.

“Semoga Rakor penyelenggaraan penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu tahun 224 yang di gelar ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan jajaran Bawaslu dan Panwascam se Kabupaten Asaman dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran di masa kampanye ini,” harapnya.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT