Tanggung jawab negara memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, mengatakan penyaluran santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya membantu keluarga memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pendidikan anak, modal usaha, hingga kebutuhan lainnya pasca ditinggalkan tulang punggung keluarga.
Arief menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan perlindungan berupa biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan selama tidak bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Sementara melalui Program JKM, ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan untuk peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan dapat mencapai Rp70 juta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.
“Kami akan terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak pekerja yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal,” tukasnya.
Berikut data dan nama almarhum penerima JKM, Haris Hendri Saputra terdaftar sebagai penambang rakyat JKK Meninggal Dunia menerima santunan sebesar Rp. 70.000.000,-. Kemudian, Marsel Novendra, Atan dan Delfi Ardi terdaftar sebagai petani/pekebun menerima jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000,- serta Ibrahim Julian terdaftar sebagai petani/pekebun menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp. 10.000.000,- karena almarhum terdaftar baru tiga bulan.
(tri)












