Kabupaten SijunjungPolri

Patroli Balap Liar, Polres Sijunjung Tilang 11 Sepeda Motor

152
×

Patroli Balap Liar, Polres Sijunjung Tilang 11 Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Polres Sijunjung Tilang 11 Sepeda Motor
Jajaran Polres Sijunjung memperlihatkan sejumlah sepeda motor yang disita akibat berbagai pelanggaran usai razia di dua lokasi. (tns)

SIJUNJUNG, MJNews.ID – Sedikitnya 11 unit sepeda motor dilakukan penindakan oleh Polres Sijunjung. Para pemilik kendaraan tersebut ditindak dengan diberikan tilang.
“Tadi malam kami lakukan kegiatan penertiban kendaraan pelanggaran kasat mata menggunakan knalpot racing dan antisipasi balap liar di wilayah hukum Polres Sijunjung,” kata Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Bayful Yendri melalui Kanit Dikyasa Bripka Irwandi, Minggu 5 September 2021.
Disebutkan, pada Sabtu (4/9/2021) malam, petugas gabungan Polres Sijunjung melakukan kegiatan patroli dan penegakan hukum balap liar serta knalpot racing di seputaran Muaro Sijunjung. Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops AKP Dwi Yulianto.
Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni di simpang Pangeran Jalan M. Yamin Muaro Sijunjung dan Jalan Lansek Manih menuju kantor DPRD Sijunjung.
“Hasil penindakan berupa penilangan kepada 11 pengendara sepeda motor. Karena melakukan pelanggaran knalpot brong (tidak standar), tidak pakai helm serta tidak memiliki SIM dan STNK,” ujarnya.
Kegiatan ini, katanya, dilakukan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan mencegah aksi balapan liar yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT