BeritaKabupaten Solok

Tragis! Kecelakaan Mobil Tabrak 2 Sepeda Motor di Nagari Koto Baru Solok, Seorang Guru Meninggal dan 3 Terluka

194
×

Tragis! Kecelakaan Mobil Tabrak 2 Sepeda Motor di Nagari Koto Baru Solok, Seorang Guru Meninggal dan 3 Terluka

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Solok olah TKP kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Solok–Padang, tepatnya di Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung
Satlantas Polres Solok olah TKP kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Solok–Padang, tepatnya di Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. (f/humas)

Mjnews.id – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Solok–Padang, tepatnya di Jorong Simpang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu pagi (7/2/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Peristiwa tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan melibatkan satu unit mobil Daihatsu Sigra BA 1688 KU dengan dua sepeda motor, yakni Honda Beat BA 4753 SF dan Honda Scoopy BA 2761 AAP.

ADVERTISEMENT

Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, S.H., M.H, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan mobil yang dikemudikan Bambang Pujiono (47) melaju dari arah Padang menuju Solok dengan kecepatan tinggi.

“Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut tiba-tiba melebar ke kanan dan masuk ke jalur lawan arah, hingga menabrak dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan,” ujar Rido.

Lebih lanjut, akibat tabrakan keras tersebut, Mardiah (63), pengendara Honda Beat yang diketahui berprofesi sebagai guru, meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara pemboncengnya, Rasmi Dalil (80), mengalami luka-luka.

Sementara itu, pengendara Honda Scoopy Nabila Fitri Jhonnava (20) mengalami luka pada bagian kaki, wajah, dan kepala. Pemboncengnya, Fitri Ansyiah (40), juga mengalami luka pada bagian kaki dan pinggang.

Seluruh korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Korban meninggal dunia dan salah satu korban luka dibawa ke RS M. Natsir Kota Solok, sedangkan korban lainnya dirawat di Puskesmas Selayo.

Tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok sebagai barang bukti.

Kasus Kecelakaan Masih dalam Proses Penyelidikan

Pihaknya telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.

“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Pengemudi mobil diduga melanggar Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas IPTU Rido.

Kerugian materil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp85 juta.

Kasat Lantas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga kecepatan, dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

(tri)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT