Kabupaten SolokSumatera Barat

Bupati Solok Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Pihak Karyawan Aqua Solok yang Di-PHK

202
×

Bupati Solok Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Pihak Karyawan Aqua Solok yang Di-PHK

Sebarkan artikel ini
Bupati Epyardi Asda Gelar Pertemuan Lanjutan Dengan Pihak Karyawan Aqua Solok Yang Di-Phk
Bupati Solok Gelar Pertemuan Lanjutan dengan Pihak Karyawan Aqua Solok yang Di-PHK. (f/kominfo)

Arosuka, Mjnews.id – Bupati Solok, H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, gelar pertemuan lanjutan dengan para Pegawai PT. Tirta Investama yang di-PHK. Acara pertemuan digelar di Gedung Solok Nan Indah, Kompleks Kantor Bupati Solok, Jum’atnya (13/1/2023).

Tampak hadir Anggota DPRD Kabupaten Solok, Zamroni, Sekdakab Medison, S.Sos, M.Si, Plt. Asisten II, Syaiful, ST. MT, Kepala DPMPTSP NAKER, Aliber, Jajaran DPMPTSP NAKER, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, Walinagari Batang Barus, Syamsul Azwar, 93 orang Pekerta PT. Tirta Investama yang terkena PHK (3 orang tidak berhalangan untuk hadir).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Bupati Epyardi Asda mengucapkan, Alhamdulillah telah dapat berkumpul untuk mengadakan pertemuan dengan pertemuan ini ke depannya akan ada titik terang tentang kejelasan dari bapak ibu semua yang bekerja di PT. Tirta Investama.

Bupati katakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama dengan Pimpinan Direksi PT. Tirta Investama dari jakarta bahwasanya Direksi sepakat Pemda Kabupaten Solok akan memediasi dan menyelesaikan masalah ini dengan “Winwin Solution” sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Saya beserta tim akan memperjuangkan semaksimal mungkin apa yang bapak ibu usulkan dalam proposal dan nanti hasil yang kami dapatkan setalah melakukan rapat dengan Direksi akan kami sampaikan juga kepada bapak ibu semua,” ujar Bupati.

Dalam harapannya, mudah-mudahan semua usulan proposal dari bapak ibu dapat diakomodir oleh Direksi PT. Tirta Investama.

Adapun proposal usulan dari para pekerta PT. Tirta Investama yang terkena PHK diantaranya, Pekerja dan PT. Titrta Investama Aqua Solok sepakat seluruh pekerta untuk kembali bekerja seperti sediakala dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Laporan Polisi dengan dugaan Pelanggaran UU 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh akan dicabut oleh pekerja.

Masing-masing pihak sepakat untuk menahan diri agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang merugikan kedua belah pihak. Pekerja bersama PT Tirta Investama berjanji akan mengedepankan prinsip dan azas musyawarah untuk mufakat dan saling menghargai satu sama lainnya.

Pekerja berjanji akan memberikan edukasi dan arahan kepada anggota untuk meningkatkan etos kerja yang tinggi serta profesional. Pekerja berkomitmen akan meningkatkan semangat kolaborasi untuk membangun Pabrik Aqua Solok lebih baik dengan seluruh stakeholder terutama dengan pihak Manajemen Perusahaan, Pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, serta seluruh Tokohadat dan Pemangku adat Nagari serta Masyarakat.

Sementara itu, Pekerja Meminta agar Kepesertaan BPS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja kembali diaktifkan, sebagaimana aturan yang berlaku dan atas dasar kesepakatan Perjanjan Bersama ini, maka perusahaan akan memberikan kebijaksanaan berupa klaim biaya berobat pekerja dan keluarganya pada periode Oktober 2022 sampai Januari 2023, tetap dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pekerja juga meminta agar diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk putra daerah untuk jenjang karir dan menempati posisi yang strategis.

Di akhir pertemuan itu dapat disimpulkan bahwa seluruh pekerja ingin berdamai dan sepakat mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak serta seluruh pekerja sepakat meminta bantuan Bupati beserta tim dari pemda untuk menjadi mediator guna mendapatkan hasil terbaik untuk kedua belah pihak.

(sis)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT