Kepulauan MentawaiKPUSumatera Barat

KPU Kepulauan Mentawai Koordinasi dengan Satpol PP tentang Lokasi Pemasangan APK

236
×

KPU Kepulauan Mentawai Koordinasi dengan Satpol PP tentang Lokasi Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini
Kpu Kepulauan Mentawai Koordinasi Dengan Satpol Pp Tentang Lokasi Pemasangan Apk
KPU Kepulauan Mentawai Koordinasi dengan Satpol PP tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. (f/humas)

MJNews.id – Demi terlaksananya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan tertib, aman dan damai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai melakukan koordinasi awal dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa, (19/09/2023).

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Eki Butman, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunarno, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kurnia Ilahi, dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Andre Punto Desmanto dari KPU Kepulauan Mentawai menyambangi kantor Satpol PP.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Kehadiran Anggota KPU beserta Sekretariat KPU disambut kedatangannya oleh Kasatpol PP Kepulauan Mentawai, Pudjo Rahardjo.

Dalam kesempatan tersebut, Eki Butman menyampaikan, dengan hampir dimulainya Tahapan Kampanye maka KPU Kepulauan Mentawai bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai perlu menetapkan titik-titik lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Dalam tahapan kampanye, proses penertiban, penindakan dan pengawasan ada pada rekan-rekan Bawaslu, namun KPU tidak bisa lepas dari Terkait tahapan kampanye, KPU harus mempersiapkan titik lokasi penempatan APK,” kata Eki Butman.

Selain itu, Eki juga menyampaikan, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, ada beberapa tempat yang tidak boleh, seperti lokasi pemerintah, pendidikan dan sarana umum.

“Namun terkait hasil Judicial Review yang memperbolehkannya kampanye ditempat pemerintah, pendidikan dan sarana umum. Perlu adanya penjelasan lebih lanjut, karena yang diperbolehkan adalah kampanye terbatas tanpa memakai atribut kampanye,” jelasnya.

Kasatpol PP Kepulauan Mentawai, Pudjo, dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya siap untuk memfasilitasi terkait penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

“Terkait titik lokasi pemasangan APK, Satpol PP nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol dan Linmas Pemkab Kepulauan Mentawai karena kita perlu mengetahui apakah lokasi pemasangan APK pada Pemilu sebelumnya masih bisa digunakan atau tidak,” ujar Pudjo.

Menurut Pudjo, perlunya koordinasi dengan pihak Kesbangpol adalah untuk memastikan apakah titik lokasi pemasangan APK pada Pemilu sebelum masih seperti sebelum atau sudah berubah fungsi.

“Mungkin lokasi (pemasangan APK) yang dulunya bisa dipakai sekarang sudah berubah menjadi bangunan atau yang dulunya tidak bisa menjadi lokasi pemasangan APK, ternyata sekarang sudah bisa dipergunakan sebagai lokasi pemasangan APK,” jelas Pudjo.

(canang)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT