Kabupaten SijunjungKPUSumatera Barat

KPU Kabupaten Sijunjung Gelar Rakor Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK

137
×

KPU Kabupaten Sijunjung Gelar Rakor Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini
Kpu Kabupaten Sijunjung Gelar Rakor Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Apk
KPU Kabupaten Sijunjung Gelar Rakor Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2024. (f/dicko)

Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 diruang pertemuan KPU setempat, Rabu (1/11/2023).

Penentuan titik lokasi APK ini guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho, mengingat jadwal kampanye semakin dekat mulai 28 November sampai 10 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Rakor itu melibatkan TNI, Polri, Bawaslu, Kepala OPD terkait, Camat dan PPK serta Ketua Partai Politik.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Juni Wandri menyebut pertemuan itu bersama sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai penetapan titik APK jelang masa kampanye berlangsung. 

“Kita sudah menetapkan 340 titik untuk pemasangan APK yang tersebar di wilayah delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung,” ucapnya.

Adapun penetapan titik-titik APK itu, di Kecamatan Sumpur Kudus 48 titik APK, Lubuk Tarok 30 titik APK, Kupitan 19 titik APK, IV Nagari 29 titik APK, Sijunjung 62 titik APK, Tanjung Gadang 44 titik APK, Kamang Baru 68 titik APK dan Koto VII 40 titik APK.

“Lokasi ini sudah tersebar di setiap Nagari dan Jorong pada masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, Juni juga menerangkan pelaksana kampanye pemilu, peserta kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan pendidikan. Kecuali fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

Dijelaskannya, kampanye di tempat itu juga ditetapkan harinya yakni pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan penanggungjawab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.

“Yang disebut tempat pendidikan ini merupakan setingkat perguruan tinggi, bukan setingkat SMA,” tegasnya.

Ia melanjutkan, sebelum kampanye, petugas kampanye Pemilu menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye Pemilu kepada penanggungjawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan. 

“Penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye Pemilu harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Peserta Pemilu,” tutur Komisioner KPU Sijunjung.

“Izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat informasi hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, metode Kampanye Pemilu, tema materi Kampanye Pemilu dan Peserta Pemilu,” tukasnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Sijunjung berharap agar para partai politik peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK. (Dicko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT