Kabupaten AgamSumatera Barat

Kebijakan Wali Nagari Koto Baru Salo Terindikasi Rugikan Pengusaha Batu Bata, Ini Sebabnya

543
×

Kebijakan Wali Nagari Koto Baru Salo Terindikasi Rugikan Pengusaha Batu Bata, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Enda A Jalal Tunjukkan Pabrik Batu Bata Miliknya
Pengusaha Enda A Jalal tunjukkan pabrik batu bata miliknya. (f/munasril)

Mjnews.id – Wali Nagari Koto Baru Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Zuhdi, terindikasi “mematikan” usaha UMKM berupa pabrik batu bata milik pengusaha Enda A Jalal, padahal pabrik tersebut sudah memiliki izin dari dinas terkait.

Betapa tidak, Wali Nagari tidak membolehkan pabrik batu bata milik Enda A Jalal beroperasi, sudah empat bulan lamanya. Selama itu, Enda mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Pabrik batu bata berada di areal tanah seluas 20 x 40 meter yang disewa Enda A Jalal kepada Zulfahmi Syah selama 30 tahun, berakhir 2032 melalui Notaris Isda Dewita, SH, di Labuh Pakan, Koto Baru Salo.

Sekarang kondisi pabrik sangat menyedihkan, terlihat amburadul. Menurut Enda, terjadi aksi pencurian dan penjarahan seperti pagar atap seng, perkayuan rumah karyawan, dan peralatan mesin penggiling tanah, banyak yang hilang, ditambah lagi kondisi pabrik sudah tidak terawat.

Sejak adanya surat perintah yang dikeluarkan oleh Wali Nagari melarang pabrik batu bata milik Enda beroperasi, berdampak kepada kelangsungan penghidupan Enda. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Enda terpaksa meminta bantuan uang kepada anaknya.

Menurut Enda, Dia mulai menjalankan pabrik tersebut sejak 2007, sementara persoalan berawal terjadinya sesama karyawan suami istri bertengkar (KDRT). Sesuai permintaan masyarakat malam kejadian itu, keduanya harus pergi dari tempat mereka bekerja. Menurut masyarakat, mengganggu kenyamanan kampung, karena sudah sering terjadi pertengkaran suami istri tersebut.

“Karyawan bukan penduduk setempat, malam itu juga kita suruh mereka pergi, peristiwa pertengkaran terjadi 15 Juli 2023,” kata Enda.

Tapi anehnya, tidak berapa lama datang surat dari Wali Nagari yang ditandatangani oleh Zuhdi. Dalam surat tersebut, meminta Enda untuk menstop operasi pabrik batu bata.

Alasan Wali Nagari, atas permintaan masyarakat melalui surat, yang ditandatangani sebanyak 80 orang. Dalam surat tersebut, menurut Enda, ada indikasi pemalsuan tanda tangan warga.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT