Secara keseluruhan, ia menegaskan perbaikan ini memperjelas substansi, meningkatkan ketepatan jadwal, dan memperkuat keterpaduan kalender kerja pemerintahan tahun 2026,” ungkapnya.
Banggar DPRD, melalui Dedi Fatria, menyampaikan, setelah melaksanakan pembahasan, APBD 2026, disepakati sebesar Rp 658.124.051.110,-. Terdiri dari pendapatan sebesar Rp 590.259.477.496,-. Berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 193.616.128.755,- Pendapatan Transfer sebesar Rp Rp.396.643.348.741,-,
Untuk Belanja Daerah, ditetapkan sebesar Rp 656.624.051.110,. Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp 607.439.915.478,-, Belanja Modal Rp 48.184.135.632,-, Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp 1.000.000.000,- dan untuk Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp 0,-.
“Terdapat defisit sebesar Rp66.364.573.614,- dan pembiayaan netto sebesar Rp66.364.573.614,-, sehingga Silpa Rp0,-,” jelasnya.
Terkait Perubahan Susunan Perangkat Daerah, juru bicara pansus, Vina Kumala, menyampaikan, selama proses pembahasan mulai 8 Oktober 2025, Pansus mengundang perangkat daerah yang mengalami perampingan dan penggabungan, yang semuanya menyetujui perubahan tersebut.
“Sesuai mekanisme perundang-undangan, Raperda harus difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat, dan hasil fasilitasi melalui Surat Nomor 000.8.5/458/ORG/2025 tanggal 18 November 2025 menyatakan Raperda telah dikaji secara yuridis dan materil serta dapat disetujui dan dilanjutkan. Berdasarkan hasil fasilitasi ini, kami melaporkan dan mendapat persetujuan dalam rapat gabungan komisi serta paripurna internal tanggal 28 November 2025, sehingga Ranperda dapat diparipurnakan pada hari ini,” ujarnya.
Enam fraksi di DPRD Bukittinggi, secara garis besar, menyetujui nota nota kesepakatan bersama Propemperda 2026, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menyetujui, nota persetujuan bersama ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan APBD tahun anggaran 2026.
Meski demikian, Fraksi Gerindra yang dibacakan Shabirin Rachmat dan Karya Kebangsaan yang dibacakan Amrizal, memberikan catatan dan penolakan terkait sejumlah rencana penganggaran di 2026. Diantaranya, pembangunan taman depan DPRD, perencanaan dan pembangunan kantor lurah Ladang Cakiah, pengadaan tanah untuk pembangunan SMP 1, pembangunan gerbang, landscape dan taman perpustakaan, serta pembangunan eks kolam renang Bantola.
Selain keterkaitan dengan efisiensi anggaran, penolakan dari dua fraksie ini, juga dikaitkan dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Gerindra dan Fraksi Karya Kebangsaan, juga menyoroti perbedaan penganggaran jumlah gaji dari PPPK golongan R3 dan R4 serta outsourching. Kedua fraksi meminta, gaji PPPK Paruh Waktu, diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, dengan besaran minimal setara upah saat menjadi honorer atau upah minimum yang berlaku.
