BeritaKota BukittinggiParlemen

DPRD Bukittinggi bersama Kanwil Hukum Sumbar Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik 2 Ranperda

15
×

DPRD Bukittinggi bersama Kanwil Hukum Sumbar Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik 2 Ranperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Bukittinggi bersama Kanwil Hukum Sumbar Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik 2 Ranperda
DPRD Bukittinggi bersama Kanwil Hukum Sumbar Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik 2 Ranperda. (f/ist)

Mjnews.id – Dalam rangka penyusunan dua naskah akademik Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi, DPRD bersama Kanwil Hukum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar diskusi publik terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Penyelenggaraan Kesehatan. Kegiatan berlangsung di kantor DPRD Kota Bukittinggi, Rabu 17 Juni 2026.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bukittinggi tentang program Pembentukan Peraturan Daerah terdapat dua Ranperda Inisiatif DPRD yang diajukan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

ADVERTISEMENT

Penyusunan kedua Naskah Akademik Ranperda tersebut dikerjasamakan dengan Kanwil Hukum Sumbar dan telah ditunjuk Tenaga Ahlinya berdasarkan surat dari Kepala Kanwil Hukum Sumbar.

“Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Ranperda ini diajukan oleh DPRD untuk mengendalikan pemasangan reklame agar sesuai dengan tata ruang, estetika kota, keamanan dan kepastian hukum serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini diajukan sebagai dasar legalitas penyelenggaraan kesehatan di Kota Bukittinggi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” jelas Syaiful Efendi.

Asisten III Setdako Bukittinggi, Syafnir, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bukittinggi dan Kanwil Hukum yang telah menyelenggarakan diskusi publik terkait penyusunan naskah akademik Ranperda Penyelenggaraan Reklame dan Kesehatan.

“Atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung adanya penyusunan naskah akademik Ranperda Penyelenggaraan Reklame dan Kesehatan. Terkait Ranperda Reklame merupakan suatu potensi pendapatan daerah yang selama ini cukup diandalkan di Kota Bukittinggi. Tentu ke depannya perlu kita maksimalkan dalam peningkatan PAD yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun perlu diperhatikan penataan yang lebih baik dan memperhatikan estetika. Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan menjadi acuan dalam penyelenggaraan kesehatan oleh Dinas Kesehatan maupun masyarakat, menjadi kepastian hukum dalam pengawasan di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Alpius Sarumaha menyampaikan, penyusunan dua Naskah Akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Penyelenggaraan Kesehatan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

“Penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Penyelenggaraan Kesehatan merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dibentuk memiliki landasan filosofis, sosiologis. Melalui proses ini, diharapkan adanya peraturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Bukittinggi,” jelasnya.

(Aii

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT