pemkab muba
BeritaKota BukittinggiParlemen

Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2026

19
×

Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi tandatangani kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi tandatangani kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD, Senin 3 Agustus 2026.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh pemerintah daerah berdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD dan dibahas bersama oleh DPRD dalam hal ini Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah melalui TAPD.

ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah, proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA – Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai dilaksanakan dan hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada 31 Juli 2026, dan hari ini insyaallah kita akan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama,” jelas Syaiful Efendi.

Juru bicara Badan Anggaran, Jery Amiruddin, menyampaikan Berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, maka struktur Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026 disepakati.

“Pendapatan Daerah, sebelum perubahan Rp. 643.958.043.469,00, Hasil Pembahasan KUPA PPAS Rp. 775.24Miliar, Defisit sebelum perubahan Rp. 66.364.573.614,00, hasil pembahasan Rp. 134.762.283.450,00, Pembiayaan Netto sebelum pembahasan Rp. 66.364.573.614, hasil pembahasan Rp. 92.637.005.894,36, Silpa tahun berjalan, hasil pembahasan KUPA PPAS Rp. 41.49 Miliar,” jelas Yerry Amiruddin.

Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada hakikatnya bukan sekadar dokumen yang memuat angka-angka anggaran. Dokumen ini merupakan arah kebijakan pembangunan yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap kebijakan yang dituangkan di dalamnya merupakan hasil dari proses penelaahan yang komprehensif terhadap kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, prioritas pembangunan, serta berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyusunannya tidak hanya memerlukan ketepatan secara teknis, tetapi juga kesamaan pandangan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan,” jelas Wako Ramlan Nurmatias.

Selanjutnya, Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini juga mencerminkan harmonisasi antara aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dengan arah kebijakan pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah. Dinamika yang berkembang selama proses pembahasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme demokrasi dalam menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang intensif dan penuh semangat kebersamaan antara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta seluruh Perangkat Daerah, pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” jelasnya.

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT