BeritaKota Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Berikan ‎Klarifikasi Terkait Pengelolaan TMSBK

20
×

Pemko Bukittinggi Berikan ‎Klarifikasi Terkait Pengelolaan TMSBK

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam jumpa pers terkait pengelolaan TMSBK
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam jumpa pers terkait pengelolaan TMSBK. (f/pemko)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers terkait pengelolaan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi di Aula Balai Kota, Senin 14 September 2026.

‎Terkait kondisi gajah Zidan yang agresif sejak tahun 2022, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa seluruh satwa yang dilindungi oleh negara secara hukum berada di bawah wewenang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Oleh karena itu, seluruh tindakan terhadap satwa dilindungi wajib dilaporkan ke BKSDA, mulai dari kondisi kesehatan, jenis obat yang diberikan dokter hewan, hingga kejadian satwa sakit atau mati.

ADVERTISEMENT

‎”Pemerintah Kota Bukittinggi telah bersurat sebanyak 6 kali kepada BKSDA. Surat-surat tersebut dikirimkan karena gajah Zidan mulai menunjukkan perilaku yang berpotensi membahayakan, seperti pernah melukai pawangnya hingga mengalami patah tulang dan merusak tembok penangkarannya. Tindakan merantai gajah dilakukan murni sebagai bentuk pengamanan dan kondisi tersebut telah dilaporkan secara resmi ke BKSDA,” jelas Wako Ramlan.

Baca Juga: Kadis Pariwisata Bukittinggi ‎Tepis Isu Penelantaran Gajah Zidan di TMSBK

‎Sementara itu, mengenai pengosongan area lapak pedagang di depan TMSBK, Ramlan menjelaskan bahwa area tersebut dikosongkan untuk dialihfungsikan menjadi taman, ruang kumpul, serta jalur lalu lintas pengunjung demi meningkatkan kenyamanan.

‎”Pemerintah sudah memberikan solusi alternatif bagi para pedagang yang sebelumnya berjualan di depan TMSBK untuk direlokasi ke Pasar Atas, lengkap dengan fasilitas gratis sewa selama 6 bulan pertama,” pungkasnya.

(Aii)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT