Ramlan Nurmatias Berikan Klarifikasi. (f/munasril) |
Bukittinggi, MJNews.id – Ada istilah mengatakan semakin tinggi batang kayu, semakin kuat angin menerpa, agar batang kayu itu tumbang.
Beda yang dialami oleh mantan Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, SH, sudahlah jatuh ditimpa tangga pula. Artinya, sudahlah gagal menjadi walikota kedua kalinya, dikarenakan kalah dalam pilkada, sekarang ia merasakan difitnah dan dizolimi, akibatnya mantan walikota Ramlan Nurmatias dan keluarganya merasa terusik.
Fitnah yang menerpa berisi, Ramlan akan mendirikan gereja di Kota Bukittinggi, kemudian dalam menghadapi Pilkada ia mendapat suntikan dana dari PDI-P, kemudian da lagi masalah proyek drainase primer.
Tidak itu saja, Ramlan Nurmatias bahkan dikatakan korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi.
Tidak ingin selalu difitnah dan dizolimi, akhirnya Ramlan Nurmatias buka suara guna klarifikasi isu-isu yang berkembang. Klarifikasi disampaikan dalam jumpa Pers, Minggu 29 Mei 2022, digelar di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan hadir juga mantan Sekda Yuen Karnova, kuasa hukum Ramlan, Ryan, Mantan Asisten I Dt. CH Dt. Palang Gagah, Syarwan Djas.
Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa isu Ramlan Nurmatias didukung dana oleh PDI-P itu tidak benar. Insya Allah itu semua dengan uang pribadi saya. Selanjutnya kalau ada Ramlan Nurmatias itu punya masalah akan didepak dari PDI-P, itu juga tidak benar. Yang jelas, jika ada masalah punya pertanggungjawaban masing-masing, termasuk pertanggung jawaban dunia dan akhirat.
Ada isu soal drainase, rekaman pun disampaikan kepada saya, seakan-akan itu tanggung jawab saya. Sampai ada yang membuat “parak jaguang Ramlan”.
“Ini perlu saya jelaskan, jujur kita tidak mau masyarakat kita dibodoh-bodohi, jangan dibuat masyarakat kita resah dan terpecah belah,” tegas Ramlan.
Rencana drainase itu di saat saya memimpin iya, tetapi itu masih rencana. Di saat rencana drainase itu tujuannya untuk penanggulangan banjir, tetapi belum pernah saya rapatkan pelaksanaannya.
Dulu pun rencana saya drainase tersebut dibuat di tepi jalan, bukan di tengah seperti itu. Bahkan saya terlebih dahulu akan merapatkan kepada Sekda, PLN, Telkom, tetapi itu semua belum pernah saya rapatkan.
“Lalu bagaimana pemerintahan selanjutnya, tentu sama-sama kita ketahui menjadi pejabat politik itu terbatas sosoknya, apakah perencanaan pemerintah sebelumnya boleh atau tidak rencana sebelumnya dilanjutkan boleh saja,” terangnya.
Tetapi sekarang sengaja dibuat isu seakan-akan ini tanggung jawab Ramlan. Menjadi pemimpin itu harus bertanggung jawab, maka hati-hatilah menjadi pemimpin. Yang jelas, di bulan Februari, tanggung jawab saya sudah tidak ada lagi. Jangan dibuat isu “ini salah Ramlan”.
Di masa kepemimpinan saya, sewaktu membuat Pasar Atas saya awasi semua pekerjaan, saya rapatkan dengan seluruh yang terlibat dengan Pasar Atas itu, saya diskusikan semuanya, begitulah metode saya dalam bekerja, saya bertanggung jawab dengan proyek itu.
“Jadi, janganlah membuat isu menyalahkan saya.
Lalu bagaimana dengan drainase sekarang ini, tentu kita semua ingin ini semua cepat selesai, supaya tidak tertanggu. Saya rasa para wartawan lebih jelimet tentang itu. Saya juga tidak meragukan pemerintahan sekarang, untuk apa saya ragukan, jika ingin maju pun silahkan tidak ada masalah. Saya pun dulu pernah kalah dengan bapak Ismet, tidak pernah saya ganggu beliau,” kata Ramlan.
Saya hanya tidak mau ini semua membuat terpecah belah, saya juga tidak mau jika masyarakat ini dibodoh-bodohi, itu saja. Membuat dosa saja. Siapa yang memutuskan silaturahmi, neraka menunggu.
“Ini perlu saya luruskan ini semua masak hasil karya pemerintah yang lama dipermasalahkan, tidak baik jika seperti itu,” harap Ramlan.
Kita berharap kondisi masyarakat itu kondusif untuk daerah, baik itu ekonomi, budayanya dan lain sebagainya itu harus kondusif. Tetapi kita lihat sekarang, semuanya terpecah belah, saya berharap tidak ada lagi kondusif yang seperti itu.
“Ini berbahaya sekali. Berbahaya untuk Kota Bukittinggi, kita semua bersaudara, ini fungsi dan tugas pemerintah untuk menciptakan kondusi yang kondusif untuk daerah,” tegas Ramlan.
Saya mau berbicara karena saya mempunyai data. Jika tidak, saya tidak akan berbicara termasuk keluarga saya juga, jangan dizolimi juga. Untuk apa gunanya, Tuhan sudah menentukan semuanya, sampai ada Ketika saya ke pasar ada masyarakat yang bilang “nyiak kecek urang inyiak alah dikuruang”.
“Astagfirullah! Sampai seperti itu masyarakat menilai, ini semua menyesatkan,” keluh Ramlan.
Sampai sekarang isu mengatakan bahwa ada korupsi Rp. 12 miliar, uang yang mana dikorupsi? Perlu saya jelaskan memang di pelaksanaan pertama kita ada permasalahan sampai diputus kontrak. Bahkan saya sendiri mendesak yang memutuskan kontrak tersebut.
Di sebuah proyek, kita mempunyai uang jaminan. Ketika sebuah proyek bermasalah, uang jaminan kita cairkan.
Dalam pemutusan kontrak ada hitungan pemerintah daerah dengan pelaksana PT, ada perbedaan sampai di kepemimpinan saya, uang tersebut ditahan lebih kurang ada Rp 4,5 miliar.
“Sekarang saya tidak tahu uang itu masih ditahan atau tidak. Kenapa ditahan? Karena perbedaan hitungan tersebut,” jelas Ramlan.
Bahkan ada yang mengatakan kalau masa kepemimpinan saya ada kelebihan uang yang diberikan kepada PT tersebut, itu tidak benar. Malahan bobot kerjanya sudah ada tetapi uangnya tidak kami bayarkan karena perbedaan hitungan.
Karena persepsi kesepahaman uang jaminan dicairkan termasuk juga petugas kejaksan, kami minta untuk menemui asuransi. Karena tidak juga saya perintahkan perkarakan. Sudah ada putusan pengadilan, 2 perkara yang masuk Perkara Perdata Nomor 20 dan Perkara Perdata Nomor 29. Uang itu tidak ada sama kita.
Dalam Perkara Perdata Nomor 20 mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian, menyatakan sah surat perjanjian pekerjaan konstruksi nomor 64/SP/DKK-BKT/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 beserta dokumen-dokumen yang merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan.
Menyatakan sah polis asuransi jaminan uang muka, menyatakan sah pemutusan kontrak, menyatakan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap surat perjanjian pekerjaan kontruksi.
Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap polis asuransi jaminan uang. Menyatakan sah pengajuan tuntutan klaim pencairan jaminan muka yang diajukan penggugat kepada tergugat I.
“Menghukum tergugat I untuk mencairkan jaminan uang muka kepada penggugat, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang, menolak gugatan penggugat untuk selain selebihnya,” kata Ramlan Nurmatias.
(ril)