Kota BukittinggiParlemenSumatera Barat

Didatangi Tokoh Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong, DPRD Bukittinggi Tandatangani Surat Dukungan Pengawalan Kasus

226
×

Didatangi Tokoh Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai V Jorong, DPRD Bukittinggi Tandatangani Surat Dukungan Pengawalan Kasus

Sebarkan artikel ini
Dprd Bukittinggi Tandatangani Surat Dukungan Pengawalan Kasus Ucapan Walikota
DPRD Bukittinggi Tandatangani Surat Dukungan Pengawalan Kasus ucapan walikota. (f/ist)

Mjnews.id – Semua fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi akhirnya sepakat menandatangani surat dukungan pengawalan kasus yang dilaporkan oleh para tokoh masyarakat hukum adat nagari kurai V jorong terdiri dari Ninik Mamak dan Parik Paga Nagari kepada pihak Polresta Bukittinggi.

Laporan masyarakat tersebut menyangkut adanya ucapan Walikota Bukittinggi Erman Safar yang mengatakan, “adanya warga melakukan (inses) hubungan seks sedarah antara anak dengan orang tua”. Kasus ini sempat viral di medsos dan media cetak.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ucapan Wallikota Erman Safar tersebut disampaikan dalam acara pertemuan dengan masyarakat bertemakan sosialisasi dampak pernikahan usia dini bertempat di aula rumah dinas Walikota di Belakang Balok, pada 21 Juni 2023. Kasus ini juga pernah diwartakan MJNews.id, beberapa waktu lalu.

Terjadinya penandatanganan yang dilakukan oleh semua fraksi yang ada di DPRD terjadi setelah adanya desakan para tokoh masyarakat hukum adat Nagari V Jorong yang mendatangi kantor DPRD. Mereka berjumlah puluhan orang pada Kamis 3 Agustus 2023, guna beraudensi menyampaikan asprasi dengan wakil rakyat.

Kedatangan elemen masyarakat ke Kantor DPRD juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Pertemuan elemen masyarakat kurai V Jorong sedikit memanas tapi masih terkendali.

Menurut Taufik Dt Nan Laweh, tokoh masyarakat hukum adat Nagari Kurai V Jorong, DPRD Kota Bukittinggi seolah tidak mau memahami tentang permasalahan yang sangat memalukan ini. “Meskipun permasalahan ini sudah berada di pihak kepolisian, kami tidak mengingini masalah ini berlarut dan tidak ingin bermasalah dijadikan sebagai politik, karena kami menilai permasalahan ini kuat diduga unsur pidananya,” ujarnya.

“Kami telah membuat surat resmi ke DPRD untuk mengawal perkara ini tapi tidak ada tanggapan, maka kami mendesak DPRD kota Bukittinggi untuk mendukung dan mengawal proses perkara hukum ini di Polresta Bukittinggi,” tegasnya.

Terkait perkara inses surat kami ini sudah sampaikan ke Menteri Dalam Negri, Wakil Presiden, Mabes Polri, Kapolri, supaya masalah hukum di Kota Bukittinggi bisa kita kawal sama-sama.

Kepada awak media, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan, secara kelembagaan kani sudah melihat dan mendengar bahasanya kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak Polresta, tentu kami dari anggota DPRD menghormati dahulu proses yang sedang berjalan, dan kami DPRD sangat menyesalkan kejadian ini.

“Sebenarnya secara pribadi maupun secara personal sering berkomunikasi dengan pihak Polresta, berharap segera kasus diselesaikan. Di samping itu, kami di DPRD tidak akan menutup mata terhadap kasus ini,” ujar Beny Yusrial.

Sementara Amrizal, Sekretaris Paga Nagari mengatakan, kedatangan para tokoh masyarakat hukum adat Nagari Kurai V Jorong ke Kantor DPRD adalah menindaklanjut surat yang disampaikan pada 26 Juni 2023 kepada DPRD.

Selang waktu satu bulan berjalan dan seiring pemeriksaan polisi telah berjalan, di mana pihak DPRD tidak menindaklanjuti masalah ini. Dengan kedatangan kami, pihak DPRD Insya Allah akan berjanji untuk memanggil Walikota Erman Safar ke Kantor DPRD.

Dampak yang dirasakan korban selama proses di Polresta Bukittinggi, pihak keluarga korban mempertanyakan kepada pihak paga nagari dan masyarakat kaum adat lamanya proses, jadi pihak keluarga korban merasa diabaikan.

Harapan kami, kepada DPRD menyepakati menindaklanjuti proses proses hukum.

Sementara kuasa hukum korban Adi Firman Jambak mengatakan, sekarang pihak kepolisian sudah memeriksa 15 orang saksi.

“Kita percayakan kepada penyidik dan kita meminta kepada polisi menindak lanjuti secara transparan,” kata pengacara korban, Adi Firman Jambak.

(Ril)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT