Pada tanggal 3 Juli 2023 yang lalu ketiga Raperda inisiatif DPRD tersebut telah dilakukan diskusi publik untuk mendapatkan masukan terkait dengan pembuatan Naskah Akademis dan Draft Raperdanya yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan mengundang perangkat daerah, berbagai unsur organisasi dan stakeholder terkait. Diharapkan ketiga raperda tersebut dapat selesai dan dihantarkan segera dalam rapat paripurna DPRD pada masa sidang kesatu tahun sidang 2023 – 2024 ini.
Dalam fungsi penganggaran, selama kinerja tahun keempat ini, seluruh pembahasan APBD dalam 1 (satu) tahun siklus anggaran daerah, telah dapat diselesaikan Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi.
- Pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021.
- Pembahasan KUA – PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.
- Pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022.
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Perda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.
- Pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022.

Untuk fungsi pengawasan sebagai lembaga perwakilan rakyat, dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, serta pengawasan terhadap kebijakan yang dihasilkan Pemerintah. Fungsi pengawasan DPRD dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan melalui berbagai kegiatan rapat-rapat di DPRD bersama mitra kerja dan atau masyarakat melalui kegiatan rapat kerja, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. Di samping kegiatan tersebut, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD juga dapat dilakukan dengan pelaksanaan reses untuk menjawab berbagai aspirasi/pengaduan dari masyarakat.
“Reses dilaksanakan setiap 1 kali masa sidang. Reses masa sidang I pada tanggal 25 sampai dengan 28 Oktober 2022. Reses masa sidang II pada tanggal 14 sampai 18 Februari 2023. Reses masa sidang III pada tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2023,” jelasnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi kinerja pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun keempat ini. Banyak upaya yang dilakukan bersama pemerintah, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, melalui fungsinya di dewan.
“Mudah-mudahan segala sumbangsih yang diberikan dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kemakmuran daerah dan masyarakat Kota Bukittinggi, serta memperoleh balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Dengan dibukanya masa persidangan DPRD Kota Bukittinggi Tahun 2023-2024 diharapkan berbagai agenda DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
(Adv/Siti Aisyah)
#Pariwara DPRD Kota Bukittinggi









