Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka regulasi lama dinilai tidak lagi sesuai.
Fadly juga menekankan bahwa pencabutan Perda ini bertujuan untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Aturan yang tidak lagi selaras dengan regulasi nasional berpotensi menimbulkan konflik kebijakan. Karena itu, langkah penyesuaian ini menjadi penting,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda.

Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, dan justru menjadi kekuatan dalam menghasilkan kebijakan yang lebih baik,” katanya.
Fadly berharap, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga dalam mendorong pembangunan Kota Padang ke depan.
Ranperda pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tersebut juga telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah Kota Padang optimistis, implementasi regulasi baru nantinya akan mampu mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di akhir penyampaiannya, Fadly Amran mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
(Adv)
#dprdkotapadang












