Kota PadangKriminalitas

Dua Buruh Ditangkap Polisi di Padang, Ini Sebabnya

69
×

Dua Buruh Ditangkap Polisi di Padang, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Dua Buruh Di Kota Padang Diamankan Polisi
Dua Buruh di Kota Padang diamankan polisi. (f/humas)

PADANG, Mjnews.id – Dua pria yang berprofesi sebagai buruh di Kota Padang akhirnya harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Padang Utara, mereka ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Padang Utara, Kompol Nahri Syukra, SH mengatakan, dua pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 April 2022, sekira pukul 14.00 WIB di Jl. By Pass KM 20 Batipuah Panjang, Kecamatan Koto Tangah.
“Kita sudah amankan dua orang laki-laki inisial AP alias ASP (29), dan inisial NV alias ACK. Keduanya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas,” katanya.
Ia menyebut, yang bersangkutan diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Utara ketika akan bertransaksi narkoba jenis sabu di lokasi penangkapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, pada tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak Rokok serta 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.
“Dari interogasi kedua tersangka juga mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut,” ujarnya.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kata Kompol Nahri, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Padang Utara.
“Kepada tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Padang Utara.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT