banner pemkab muba
Kota PadangKriminalitas

Kawanan Pengupak Rumah Kos Diringkus Polsek Pauh Padang

108
×

Kawanan Pengupak Rumah Kos Diringkus Polsek Pauh Padang

Sebarkan artikel ini
Barang bukti pelaku pencurian di kos-kosan
Barang bukti pelaku pencurian di kos-kosan kawasan Pauh, Kota Padang. (Dok. Polsek Pauh)

Padang, MJNews.ID – Jajaran Polsek Pauh meringkus dua tersangka pencurian di rumah kos. Sebelum diringkus pelaku diduga telah melakukan aksinya di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Pauh.
Tersangka yakni Des alias Munaih (36), warga Kampung Periuk, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh serta An(24) warga Kapalo Koto Kelurahan Kapalo Koto.
“Keduanya ditangkap pada Rabu (25/8) berdasarkan adanya laporan pencurian di rumah kos Jalan M. Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, pada Sabtu (14/8) yang lalu,” ujar Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Kamis 26 Agustus 2021.
Dikatakan Muzhendri, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal saat jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana yang terjadi di rumah kos.
“Selanjutnya didapati informasi dari masyarakat pelaku dari perkara tersebut adalah Munaih dan An yang dicurigai sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Pauh,” katanya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya jajaran opsnal Reskrim Polsek Pauh, mengamankan tersangka Munaih yang sedang berada di warnet Kore di Simpang Pasir, Kecamatan Pauh.
“Kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka Munaih, sehingga diketahui keberadaan tersangka kedua dan berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan,” ujarnya. 
Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Mapolsek Pauh guna proses hukum lebih lanjut.
(ap/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600