banner pemkab muba
Kota PadangKriminalitas

Petugas Rutan Klas II B Padang Gagalkan Penyelundupan Sabu

100
×

Petugas Rutan Klas II B Padang Gagalkan Penyelundupan Sabu

Sebarkan artikel ini
AP saat diinterogasi polisi
Penyelundup sabu, AP (29) saat diinterogasi polisi. (ist)

PADANG, MJNews.ID – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu oleh seorang pria pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 01.15 WIB.
Pria berinisial AP (29) itu berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok.
“Kejadian ini berawal ketika ada orang tak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan di halaman Rutan,” kata Kepala Rutan Padang, Muhamad Mehdi.
Mendapati hal tersebut, katanya, petugas langsung keluar dengan maksud untuk menanyai pria tak dikenal itu.
“Saat didatangi ia langsung mencoba kabur sehingga menambah kecurigaan, akhirnya petugas langsung mengejar dan mengamankannya,” jelasnya.
Setelah diamankan AP kemudian ditanyai apa maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu. Awalnya ia sempat berkilah, namun akhirnya mengakui kalau dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan.
“Kami langsung memeriksa ke dalam Rutan, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu,” jelasnya.
Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum. Proses serah terima diselesaikan oleh pihak Rutan Padang dengan Polsek Koto Tangah sekitar pukul 03.00 WIB, dan AP langsung digelandang ke kantor polisi.
“Untuk proses lebih lanjut kami serahkan ke polisi, termasuk untuk menelusuri jaringan dan kepada siapa tujuan barang di dalam Rutan,” katanya.
Pada bagian lain, Mehdi menyatakan pengawasan akan diperketat demi mengantisipasi serta menghindari adanya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Padang.
Sementara Polsek Koto Tangah mengungkapkan bahwa AP merupakan residivis kasus narkoba. Warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Padang itu pernah mendekam di penjara dan baru keluar pada Februari 2020.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai menjalani pemeriksaan secara hukum,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sabu-sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku ke dalam Rutan Padang sekitar 2 gram.
“Kami menduga bahwa calon penerima barang di Rutan adalah warga binaan, hal ini masih terus kami telusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merekmatik, dua gram benda kristal putih diduga sabu-sabu, dan satu kotak rokok.
(ap/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600