BeritaHukumKota Payakumbuh

PTUN Padang Tolak Gugatan Sertifikat Hak Pakai Lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat, Begini Ajakan Wako Zulmaeta

33
×

PTUN Padang Tolak Gugatan Sertifikat Hak Pakai Lahan Pasar Payakumbuh Blok Barat, Begini Ajakan Wako Zulmaeta

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. (f/ist)

Menurutnya, keputusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum dan menjadi jawaban resmi atas segala tuduhan serta narasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah seperti yang berkembang selama ini.

“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Zulmaeta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memperpanjang polemik yang justru merugikan, terutama pedagang korban kebakaran. Ia mengajak seluruh pihak untuk kembali fokus pada penanganan dampak kebakaran dan percepatan pembangunan kembali Pasar Blok Barat demi memulihkan perekonomian ratusan pedagang terdampak.

“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Zulmaeta.

(MC)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT