Kota Sawahlunto

Penjabat Wako Sawahlunto Serahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2025

234
×

Penjabat Wako Sawahlunto Serahkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini
Penyerahan DPA SKPD Pemko Sawahlunto Tahun Anggaran 2025
Penyerahan DPA SKPD Pemko Sawahlunto Tahun Anggaran 2025. (f/yuni oktrianti)

Mjnews.id – Penjabat Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan menyerahkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun 2025 secara simbolis kepada perwakilan SKPD dan Desa yang ada di lingkup Kota Sawahlunto, di ruang rapat Balaikota setempat, Senin 6 Januari 2025.

Dalam arahannya, Fauzan Hasan menyebutkan, dengan adanya penyerahan DPA ini kegiatan kegiatan yang ada di tahun anggaran 2025 ini sudah bisa dilaksanakan.

Kepada kepala OPD untuk segera menindaklanjutinya dengan membuatkan SK yang memang dibutuhkan, di samping SK PPK, SK Bendahara, sehingga tidak ada kendala nantinya dalam penyerapan anggaran ini.

Untuk kegiatan, kepada untuk kegiatan pihak terkait untuk kegiatan yang membutuhkan proses barang dan jasa segala pengimputannya.

“APBD Kota Sawahlunto tahun 2025, untuk pendapatan Daerah sebesar 6 ratus 18 miliar 348 juta 22 ribu 950 rupiah sedangkan belanja daerah sebesar 639 miliar 639 juta 616 ribu 571 rupiah, sehingga dengan adanya perbedaan angka ini ada defisit sekitar 21,2 miliar, tapi ini masih di ambang batas peraturan PMK sebesar 3,45 persen, jadi masih bisa ditolerir,” imbuhnya.

Disamping itu juga, ada alokasi dana desa sebesar 62 miliar 671 juta 906 ribu rupiah, untuk 27 Desa di Kota Sawahlunto.

Penetapan APBD 2025 ini juga telah ditetapkan Dalam Perda Sawahlunto nomor 4 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024.

“Dokumen Pelaksana Anggaran merupakan siklus akhir dari proses penyusunan APBD tahun 2025. Dengan telah diterimanya DPA oleh masing-masing SKPD, Desa maupun Kelurahan, berarti telah ada komitmen dari kita bersama untuk melaksanakan amanat tersebut dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya lagi

Kepala BPKAD Kota Sawahlunto, Afridarman yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyerahan DPA ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya percepatan realisasi berbagai program kegiatan yang telah disusun dalam APBD tahun 2025 maupun APBDes 2025.

Dan selaku pengguna Anggaran APBD dan APBDes agar terhindar dari KKN sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku yang juga sebagai pedoman bagi kita untuk mengelola keuangan Pemerintah.

Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh pimpinan SKPD dan Kepala Desa, yang ada di lingkup Kota Sawahlunto. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas.

(Uni)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT