Kota SawahluntoKPUSumatera Barat

KPU Sawahlunto Gelar Raker Persiapan Pembentukan KPPS

194
×

KPU Sawahlunto Gelar Raker Persiapan Pembentukan KPPS

Sebarkan artikel ini
Kpu Sawahlunto Gelar Raker Persiapan Pembentukan Kpps
KPU Sawahlunto Gelar Raker Persiapan Pembentukan KPPS. (f/yuni)

Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto menggelar rapat kerja persiapan pembentukan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kota Sawahlunto, yang dilaksanakan di meeting room Hotel Paray kota Sawahlunto, Selasa 5 Desember 2023.

Kegiatan yang dibuka langsung Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani tersebut dihadiri oleh beberapa Pejabat OPD seperti Kesbang Pol, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Pendidikan Sawahlunto, Bawaslu, kepolisian serta perwakilan dari Media.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani menyebutkan, berbagai tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung di Kota Sawahlunto, mulai dari tahapan kampanye dan kegiatan pembentukan KPPS yang akan segera dilaksanakan, terkait untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tahun 2024.

“Divisi Panwas SDM KPU kabupaten/kota se Indonesia telah diundang oleh KPU RI dalam pelaksanaan Rakor Bimtek tata cara peraturan terbaru, bagaimana pelaksanaan pembentukan KPPS di tingkat PPS masing-masingnya, dan ini akan menjadi pedoman bagi KPU terutama bagi badan Adhoc karena yang membentuk KPPS itu masing-masing desa di setiap TPS di masing-masing desa,” paparnya.

Hamdani menjelaskan juga, dalam pembentukan KPPS ini betul betul dibutuhkan petugas yang benar benar sehat secara mental dan kesehatan,

“Jika di pemilu sebelumnya untuk petugas KPPS tersebut hanyalah berdasarkan surat keterangan yang diminta berdasarkan puskesmas, tapi untuk pemilu tahun ini harus betul-betul melalui pemeriksaan kesehatan, apakah petugas KPPS tersebut betul betul tidak memiliki penyakit bawaan. Selain itu, batas usia petugas KPPS juga dibatasi untuk pemilu tahun ini,” imbuhnya lagi.

Ketua KPU juga memaparkan proses penghitungan suara yang menggunakan aplikasi SIREKAP dan tahapan-tahapan lainnya .

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan hHubungan Masyarakat, Ronny Yandri menyampaikan, untuk batas usia yang telah ditetapkan untuk petugas KPPS pada Pemilu tahun 2024 adalah berusia dari 17 tahun hingga usia 50 tahun.

Ronny Yandri juga menyampaikan, bahwasanya untuk kebutuhan petugas KPPS pada pemilu tahun 2024 ini sekitar 456 orang. Sedangkan untuk linmas dibutuhkan sebanyak 416 orang, pengawas TPS sebanyak 208 orang. dan juga saksi saksi dari 11 Partai yang ikut dalam pemilu tahun 2024.

“Terkait untuk perekrutan KPPS akan dimulai dari tanggal 11 Desember 2023 yagn akan datang,” tutup Ronny Yandri.

(Uni)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT