Pemko Solok Sosialisasikan Sistem Perizinan Usaha Berbasis Risiko. |
Solok, MJNews.ID – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi secara Elektronik, Pemerintah Kota (Pemko) Solok melalui Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (4 dan 5 Oktober 2021) di aula Mami Hotel Solok, diikuti oleh 52 pelaku usaha yang ada di Kota Solok yang terbagi dalam dua angkatan, masing-masing angkatan diikuti oleh 26 pelaku usaha.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DPM-PTSP Kota Solok yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Solok, Defhendri Hasan, SH, MM.
Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Solok dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam memahami peraturan terkait perizinan berusaha dan untuk membina dan mengembangkan serta memonitoring perkembangan investasi yang ada di Kota Solok.
Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik merupakan upaya Pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakakn model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah dan memberikan kepastian.
OSS-RBA diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
OSS-RBA jug merupakan salah satu terobosan dan inovasi pemerintah dalam upaya untuk mendorong percepatan berusaha di daerah. Dengan sistem OSS-RBA, tingkatan risiko dinilai berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dengan klasifikasi usaha tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi serta tingkat risiko tinggi.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang ada di Kota Solok agar dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sehingga dapat memperlancar kegiatan usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok,“ harap Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP.
(zal)