Mjnews.id – Kondisi kesehatan Pimpinan DPRD Kota Solok dari Fraksi NasDem, Amrinof Dias, SH, Dt. Ula Gadang, yang kini menjalani perawatan di RSUD M. Natsir Kota Solok, menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Amrinof Dias dalam beberapa hari terakhir cukup padat menjalankan tugas kedinasan, terutama mengikuti rapat pembahasan anggaran daerah di DPRD Kota Solok. Aktivitas tersebut berlangsung hingga siang dan malam.
Di tengah kesibukan tersebut, kondisi kesehatan Amrinof disebut sedang kurang baik. Ia mengalami batuk yang disertai sesak napas dan dianjurkan untuk menghindari paparan asap rokok.
Namun, aktivitas rapat yang mempertemukan sejumlah pihak di ruang DPRD membuat kondisi tersebut semakin terganggu. Pihak keluarga kemudian membawa Amrinof ke RSUD M. Natsir setelah keluhan batuk dan sesak napas semakin berat.
Istri Amrinof yang akrab disapa Bundo Cun membenarkan bahwa kondisi kesehatan suaminya sempat menurun setelah menjalani aktivitas rapat dalam beberapa hari terakhir.
Sementara itu, Amrinof Dias menceritakan bahwa keluhan tersebut dirasakan setelah mengikuti serangkaian rapat pembahasan anggaran.
“Beberapa hari ini kami melakukan rapat pembahasan, termasuk KUA-PPAS dan Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun 2026. Pimpinan DPRD bersama pimpinan eksekutif duduk bersama dalam ruang rapat. Ada beberapa orang yang merokok, sementara ruangan tidak cukup memadai untuk menampung asap rokok,” ujarnya.
Menurut Amrinof, setelah rapat tersebut kondisi batuk dan sesak napas yang dialaminya semakin mengganggu hingga akhirnya keluarga membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Perda KTR Kembali Dipertanyakan
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan kembali pertanyaan dari sejumlah masyarakat, khususnya pemerhati kesehatan, mengenai penerapan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam aturan tersebut, Kawasan Tanpa Rokok merupakan kawasan yang melarang kegiatan merokok serta aktivitas terkait produk tembakau pada lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.
Beberapa kawasan yang menjadi sasaran penerapan KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta fasilitas lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Tujuan utama penerapan KTR adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kondisi yang dialami Amrinof Dias pun menjadi momentum untuk kembali melihat sejauh mana aturan tersebut diterapkan, khususnya di lingkungan perkantoran dan tempat kerja yang menjadi ruang aktivitas bersama.












