banner pemkab muba
Kota SolokKPUPemilu

KPU Kota Solok Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

264
×

KPU Kota Solok Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Sebarkan artikel ini
Uji Publik Rancangan Penataan Dapil
KPU Kota Solok Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD. (f/harpani siska)

Tujuh Prinsip

Disampaikannya, ada 7 prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Solok. Pertama, kesetaraan nilai yang mana jumlah penduduk harus setara dengan jumlah kursi yang ada di Dapil tersebut.

Kedua, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, dimana di Dapil tersebut paling kurang ada 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Ketiga proporsionalitas, dimana Dapil berimbang antara Dapil yang satu dengan Dapil yang lainnya.

Keempat integralitas wilayah, kita juga harus memperhatikan geografis dari Dapil tersebut, termasuk tranformasinya atau perhubungannya antar Dapil itu. Kelima kohesivitas, kita juga harus memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat dari Dapil tersebut. 

“Ketujuh kesenambungan, ini juga harus diperhatikan mayoritas, kesenambungan daripada Dapil tersebut,” paparnya.

Untuk menyusun Dapil ini, imbuhnya, tentunya salah satunya adalah berdasarkan wilayah kecamatan, dan juga bisa bagian dari kecamatan. Dan ini menjadi alasan kenapa Kota Solok hanya 2 Dapil, kenapa tidak bisa 3 Dapil.

“Seperti Tanah Garam digabungkan dengan VI Suku untuk Dapil 2 (Misalnya), IX Korong, Sinapa, KTK, Aro dan Simpang Rumbio dijadikan Dapil 1, dan Wilayah Kecamatan Tanjung Harapan dijadikan Dapil 3. Dan ini tentunya menjadi kajian kita bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Narasumber usai acara Sosialisasi dan Uji Publik tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Solok Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Solok itu, Dedi Rahmadi saat diwawancarai menyebutkan bahwa peranan pers sangat penting untuk menyampaikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

“Masyarakat memiliki kekurangan kemampuan untuk memperjuangkan hak politiknya, dan tentunya melalui medialah itu bisa didapatkannya,” kata Dedi Rahmadi. 

Begitu juga dengan KPU, lanjutnya, banyak hal terkait hak politik masyarakat melalui KPU yang harus disampaikan oleh media, sehingga masyarakat mengetahui apa haknya.

(sis)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600