Mjnews.id – Polemik penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Limapuluh Kota, menuai sejumlah komentar.
Kali ini Pakar Hukum yang juga Wakil Rektor Universitas Islam Sumatera Barat, Miko Kamal juga memberikan komentarnya. Menurutnya, secara hukum, retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas pelayanan yang diberikan.
“Jadi, yang harus dipastikan adalah apakah Pemerintah memberikan pelayanan kepada setiap mobil yang masuk dengan tujuan ICBS. Dalam konteks ini, karena area itu merupakan kawasan pariwisata, pertanyaannya apakah Pemerintah memberikan layanan (pariwisata) kepada setiap mobil yang lewat gerbang pemungutan karcis masuk,” kata Miko kepada wartawan, baru-baru ini.
Miko juga menyoroti terkait langkah Pemkab menagih semua pengunjung ICBS, walau hanya untuk menjenguk santri dan tidak pergi ke tempat wisata, dan memberikan perspektif lain.
“Kalau dilihat secara umum, penagihan itu kurang tepat. Sebab, orang tua yang masuk ke lokasi melalui gerbang bukan dengan maksud berwisata, tapi menjenguk, mengantar dan menjemput anak-anak mereka,”sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, sekolah yang dikenal elit tersebut diduga tidak membayarkan kewajibannya ke pemerintah daerah berupa retribusi wajib. Bahkan, besar tunggakan retribusi sekolah itu mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Badan Keuangan Daerah Limapuluh Kota melalui Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian Evaluasi Pendapatan Daerah, Afriman Jahar pada Kamis (30/1/2025).
“Iya benar, ada tunggakan oleh sekolah ICBS. Kita sudah berupaya melakukan penagihan tapi sampai hari ini belum juga dibayarkan,” ujar Afriman Jahar.