Sumatera Barat

Retribusi Galian C Bisa Dilihat pada Dispenda Kabupaten dan Kota, Provinsi Nihil

176
×

Retribusi Galian C Bisa Dilihat pada Dispenda Kabupaten dan Kota, Provinsi Nihil

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Esdm) Sumbar, Herry Martinus
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus. (f/obral)

Mjnews.id – Sejak didelegasikan atau pelimpahan perizinan Galian C dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), belum dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi ini.

Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus, yang merasakan adanya penambahan kontribusi retribusi non pajak dari sektor galian C adalah pemerintah daerah kabupaten dan kota, menjadi bertambahlah Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ungkapan ini disebutkan Herry Martinus saat dijumpai awak media ini di kantornya, Kamis 6 Maret 2023.

“Bahkan kita juga tidak tahu jumlah hasil produksi perusahaan yang bergerak usaha pada galian C karena pelaporan hasil produksinya melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten dan kota bersangkutan”, imbuhnya.

Terkait ini perlu diketahui bahwa pelimpahan pendelegasian perizinan galian C dari Pusat ke Provinsi sampai saat ini baru sebatas didelegasikan pelimpahan galian C dengan menggunakan aturan Keputusan Kementerian (Kepmen) Kementan.

“Namun belum diundangkan sesuai aturan perundangan-undangan, sebab diyakini pihak Kementerian terkait diduga tak cukup tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk urusan ini”, katanya.

Berdasarkan ini sehingga jumlah hasil produksi galian C se-Sumbar tidak bisa diketahui jika melalui Dinas ESDM Sumbar, kecuali bisa diketahui melalui pendapatan daerah kabupaten dan kota.

“Memang Dinas ESDM Propinsi Sumbar hanya membikin prosesi teknis penerbitan perizinan usaha galian C yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu (DPM PTSP) Provinsi Sumbar”, ujarnya.

Terkait penggunaan bahan galian pemilik usaha bebas menjualnya kemana saja, baik buat pembangunan jalan jalan, keperluan masyarakat atau swasta, dan untuk material penimbunan jalan, tentu ada yang bertanya-tanya, apakah pelimpahan pendelegasian perizinan galian C bisakah dipindahkan ke daerah kabupaten dan kota?

Lanjut Herri Martinus, terkait itu pula sama sekali belum ada. Tetapi tak tertutup kemungkinan jika kabupaten dan kota menginginkannya.

“Tetapi, sampai sekarang pendelegasian pelimpahan urusan perizinan galian C dari pusat ke provinsi masih dengan Kepmen, belum melalui Undang-Undang”, pungkasnya.

(Obral)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT