pemkab muba
BeritaLimapuluh Kota

Bupati Limapuluh Kota dan Wabup Tanah Datar Bahas Pemanfaatan Tanah Ulayat dengan Kementerian ATR/BPN

21
×

Bupati Limapuluh Kota dan Wabup Tanah Datar Bahas Pemanfaatan Tanah Ulayat dengan Kementerian ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Bupati Limapuluh Kota dan Wabup Tanah Datar kunjungi Kementerian ATR/BPN
Bupati Limapuluh Kota dan Wabup Tanah Datar kunjungi Kementerian ATR/BPN. (f/ist)

Mjnews.id – Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang bersama Kakaantah Kabupaten Limapuluh Kota beserta OPD terkait sambangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu 23 April 2025.

Penjajakan kerjasama antara ketiga instansi itu dilaksanakan di ruang rapat 301 Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN dengan topik utamanya membahas pemanfaatan lahan tanah ulayat kaum yang ada di Sikabu Tanjung Aro Padang Panjang (Sitapa), Kecamatan Luak.

ADVERTISEMENT

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Rerforma Agraria Rezka Oktoberia tampak didampingi oleh Ditjen Penataan Agraria Yulia Jaya Nirmawati, SH.M.M, dan Kakantah ATR/BPN Kabupaten Limapuluh Kota, Akhda Jauhari serta beberapa OPD Pemkab Kabupaten 50 Kota, dan sejumlah Direktur serta Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, Land Survey dan Mapping PT. Great Giant Food (GGF) Diandra Putra, Sekretaris Direktorat Jenderal Dr. Sukiptiyah dan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya.

Rezka Oktoberia kepada wartawan mengatakan, benar dirinya dikunjungi orang nomor satu asal tanah kelahirannya, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatra Barat.

“Selain silaturahmi, kunjungan tersebut juga membahas penjajakan kerja sama pada tanah ulayat di Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Wasekjen DPP Partai Demokrat itu melalui pesan singkat whatsappnya, Kamis 24 April 2025 pagi.

Dikatakan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 itu, penjajakan kerjasama terkait tanah ulayat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan tanah ulayat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting dalam program ini, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat, serta memastikan tanah ulayat dapat dikelola secara produktif,” ujar wanita yang dipercayakan sebagai Sekjen Yayasan Jantung Indonesia.

Disampaikan sapaan akrab uni Rezka itu, pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, melindungi hak-hak mereka, dan mendukung pembangunan yang berkeadilan. Pendaftaran tanah ulayat juga dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dengan memungkinkan pengelolaan tanah secara produktif tanpa menghilangkan kearifan lokal.

“Kerjasama ini mendukung pembangunan yang berkelanjutan dengan memastikan penggunaan tanah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ditambahkan Rezka Oktoberia, Kementerian ATR/BPN berperan penting dalam pendaftaran tanah ulayat, termasuk inventarisasi dan identifikasi tanah, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan dan Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah untuk memastikan pendaftaran tanah ulayat berjalan lancar.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT